Tampilkan postingan dengan label KESESUAIAN LAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KESESUAIAN LAHAN. Tampilkan semua postingan

Pendekatan ekohidrologi untuk menangani krisis air

Pengembangan dan aplikasi ilmu ekohidrologi dan ekoteknologi terbukti bisa memecahkan persoalan manajemen air perkotaan dengan biaya yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan membangun infrastuktur pengolahan air dengan teknologi tinggi.

“Meski masih dalam skala kecil, kami sudah mengaplikasikan ekoteknologi berupa penggunaan lahan basah buatan di Pesantren Cililin, dekat kawasan Waduk Saguling, Jawa Barat,” ungkap Dr. Gadis Sri Haryani, Kepala Pusat Penelitian Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di sela-sela acara SWITCH-in-Asia Regional Partnership Workshop di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Selasa (8/12).

Di pesantren tersebut, Gadis menambahkan, air wudhu dari para santri dialirkan ke lahan basah buatan yang ditanami tetumbuhan yang berfungsi sebagai “filter” untuk menyerap dan menetralisir kuman dan pencemar lainnya. “Semacam bioremediasi,” jelas Gadis.

Ekohidrologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi proses hidrologi dan dinamika biologi dan/atau ekologi dalam kondisi spasial (ruang) dan temporal (waktu). Pendekatan ekohidrologi memandang persoalan air sebagai “sumber daya”, bukan hanya sebagai “air”.

Hingga akhir abad ke-20, hidrologi klasik masih berjalan terpisah dengan pendekatan ekologi. Pada 1990-an, dengan difasilitasi oleh dua badan di bawah UNESCO (badan PBB yang mengurusi masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya) lahirlah integrasi ekologi dan hidrologi atau disingkat ekohidrologi.

Sementara itu, dalam kesempatan workshop, Gadis mengatakan bahwa kebutuhan air untuk penduduk kota besar, terutama di Asia bakal terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan penduduk di kawasan ini. “Perlu ada perubahan mendasar dalam pola pengelolaan air, karena pertumbuhan penduduk bukan hanya menyebabkan meningkatnya kebutuhan jumlah air melainkan juga berpengaruh terhadap kualitas air yang terancam pencemaran dan polusi,” papar Gadis.

Program SWITCH (Sustainable Water Management Improves Tomorrow’s Cities Health) yang didirikan IHE-UNESCO sejak 2006 dan berkedudukan di Delft, Belanda merupakan bagian dari upaya mengubah pola pengelolaan air, salah satunya dengan cara mengubah perilaku dan pola pikir manusia pengguna air.

Hubert Gijzen, Direktur dan Perwakilan Kantor UNESCO di Jakarta yang juga profesor di IHE-UNESCO mengatakan bahwa upaya mengubah sikap dan perilaku pengguna air merupakan langkah awal untuk mengatasi rumitnya permasalahan air khususnya di perkotaan. “Hanya mengandalkan pendekatan teknologi saja sudah terbukti gagal dan lebih banyak memakan biaya. Dengan program SWITCH, kita melihat persoalan air secara menyeluruh,” ujar Hubert.

Partnership workshop ini dihadiri oleh 75 peserta dari 18 negara di Asia, di mana wakil dari tiap negara akan memaparkan pandangan, temuan, teknologi, dan program yang telah dimulai di negaranya sebagai bahan studi banding bagi negara lain.

Mendesak, rencana tata ruang berkelanjutan untuk konservasi Papua

Mulai hari ini (12/11) hingga Sabtu (14/11) diselenggarakan konferensi bertajuk International Biodiversity Conference atau Konferensi Internasional tentang Keanekaragaman Hayati, mengenai pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.

Konferensi ini menghadirkan sekitar seratusan orang peserta termasuk pakar dan ilmuan dunia dan nasional, penggiat lingkungan, pemerintah daerah Provinsi Papua dan Papua Barat, pemerintah pusat, LSM, pengusaha, dan perwakilan masyarakat adat. Konferensi ini dilaksanakan guna berbagi pengalaman dan menghimpun masukan dalam upaya mengintegrasikan aktivitas pembangunan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.

Papua, bagian paling timur Indonesia, saat ini terdiri dari dua provinsi, Papua dan Papua Barat dengan total kawasan seluas sekitar 421.981 kilometer persegi dengan penduduk sekitar 2 juta jiwa pada tahun 2004 (BPS, 2006).

“Tekanan dan ancaman bagi keanekaragaman hayati di Papua meningkat sejalan dengan keberadaan Papua sebagai target para investor untuk industri-industri perkebunan-kehutanan berskala besar. Ditambah lagi dengan permintaan permbangunan infrastruktur yang juga meningkat,” kata Abraham. O. Atururi Gubernur Papua Barat.

Abraham menambahkan, kegagalan pengelolaan hutan dan keanekaragaman hayati yang telah terjadi di Sumatra dan Papua sebaiknya tidak terulang lagi di Tanah Papua.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Papua Barnabas Suebu merinci lima strategi kunci untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Propinsi Papua, yaitu: 1) Setidaknya 50 persen dari hutan konversi dipelihara untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan; 2) Hutan primer dengan nilai konservasi tinggi tidak boleh dialokasikan untuk pembangunan kebun kelapa sawit dan pemanfaatan lainnya; 3) Meningkatkan upaya efisiensi dan produktivitas lahan yang ada termasuk lahan perkebunan kelapa sawit yang ada; 4) Mempromosikan dan mengembangkan industri-industri berbasis energi terbarukan dalam kerangka kebijakan yang sama sekali tidak menggunakan energi fosil; 5) Mempromosikan pengembangan usaha-usaha kecil dan menengah pada bidang pertanian, kehutanan dan perikanan sebagai mesin penggerak ekonomi di kampong-kampung.

Dengan luasan hutan sekitar 42 juta hektare yang dimiliki Papua, Gubernur Suebu juga menunjukkan posisi signifikan bagi Papua dalam upaya memitigasi perubahan iklim global, termasuk keinginan provinsi tersebut untuk mempresentasikan rencana pembangunan rendah karbon (low-carbon development plan) dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim di Kopenhagen pada Desember 2009.

Dalam sambutannya, Prof DR. Emil Salim sebagai Dewan Penasehat Presiden mengatakan bahwa lebih dari 50 persen keanekaragaman hayati Indonesia ditemukan di Papua, dengan rata-rata spesies endemik yang tinggi. Tanah Papua juga memiliki ekosistem yang lengkap dari ekosistem terumbu karang dan mangrove hingga ekosistem savana, hutan dataran rendah, tinggi, dan pegunungan.

Benja Mambai, DIrektur WWF-Indonesia untuk Program Sahul menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan rencana tata ruang berkelanjutan di Papua “untuk merefleksikan nilai ekologi, sosial, dan budaya yang dimiliki Papua,” ujarnya.

Konferensi ini diharapkan dapat menghimpun masukan dari berbagai pihak mengenai konservasi, pemanfaatan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam dalam pembangunan ekonomi dan sosial, serta nilai budaya masyarakat asli di Tanah Papua.***

Peta tutupan hutan global bisa jadi petunjuk level karbon dunia

Untuk pertama kalinya, para ilmuwan, dengan menggunakan data satelit NASA, meluncurkan peta yang menggambarkan secara detail ketinggian hutan-hutan di seluruh dunia. Data ini bisa digunakan sebagai petunjuk jumlah karbon yang disimpan (carbon stock) dalam hutan-hutan dunia, dan seberapa cepat siklus karbon di ekosistem kembali ke atmosfer.

Menurut paparan yang disampaikan Michael Lefsky dari Colorado State University dalam jurnal Geophysical Research Letters, peta baru ini memperlihatkan hutan-hutan tertinggi terkonsentrasi di Pasifik Barat Laut di Amerika Utara, dan sebagian Asia Tenggara. Sementara hutan-hutan yang rendah ditemukan di Kanada utara dan Eurasia.

Selain menunjukkan hutan-hutan berdasarkan tinggi pohonnya, ke depannya peta yang merupakan kombinasi dari satelit ICESat, Terra, dan Aqua ini bisa digunakan sebagai alat untuk memperkirakan jumlah karbon yang terikat dalam hutan-hutan di Bumi, dan mencari jawaban ke mana 2 miliar ton karbon “hilang” dari atmosfer setiap tahunnya.

Manusia melepas sekitar 7 miliar ton karbon per tahun, kebanyakan dalam bentuk karbon dioksida. Sebanyak 3 miliar ton dari jumlah itu berakhir di atmosfer, dan 2 miliar ton di lautan. Belum diketahui ke mana sisanya yang 2 miliar ton. Sementara ini diduga karbon yang hilang tersebut tersimpan sebagai biomassa.

“Yang kita butuhkan adalah peta biomassa yang ada di atas tanah, dan peta ini bisa membantu kita,” kata Richard Houghton, pakar ilmu ekosistem terestrial. (Sumber: NASA)

Klasifikasi Tanah

Salah satu sistem klasifikasi tanah yang telah dikembangkan Amerika Serikat dikenal dengan nama: Soil Taxonomy (USDA, 1975; Soil Survey Satff, 1999; 2003). Sistem klasifikasi ini menggunakan enam (6) kateori, yaitu: 1. Ordo (Order) 2. Subordo (Sub-Order) 3. Grup (Great group) 4. Sub-grup (Subgroup) 5. Famili (Family) 6. Seri. Ciri Pembeda Setiap Kategori: Kategori Ordo Tanah: Ordo tanah dibedakan berdasarkan ada tidaknya horison penciri serta jenis (sifat) dari horison penciri tersebut. Sebagai contoh: suatu tanah yang memiliki horison argilik dan berkejenuhan basa lebih besar dari 35% termasuk ordo Alfisol. Sedangkan tanah lain yang memiliki horison argilik tetapi berkejenuhan basa kurang dari 35% termasuk ordo Ultisol. Contoh tata nama tanah kategori Ordo: Ultisol. (Keterangan: tanah memiliki horison argilik dan berkejenuhan basa kurang dari 35% serta telah mengalami perkembangan tanah tingkat akhir = Ultus). Nama ordo tanah Ultisol pada tata nama untuk kategori sub ordo akan digunakan singkatan dari nama ordo tersebut, yaitu: Ult merupakan singkatan dari ordo Ultisol). Kategori Sub-ordo Tanah: Sub-ordo tanah dibedakan berdasarkan perbedaan genetik tanah, misalnya: ada tidaknya sifat-sifat tanah yang berhubungan dengan pengaruh: (1) air, (2) regim kelembaban, (3) bahan iduk utama, dan (4) vegetasi. Sedangkan pembeda sub-ordo untuk tanah ordo histosol (tanah organik) adalah tingkat pelapukan dari bahan organik pembentuknya: fibris, hemis, dan safris. Contoh tata nama tanah kategori Sub Ordo: Udult. (Keterangan: tanah berordo Ultisol yang memiliki regim kelembaban yang selalu lembab dan tidak pernah kering yang disebut: Udus, sehingga digunakan singkatan kata penciri kelembaban ini yaitu: Ud. Kata Ud ditambahkan pada nama Ordo tanahUltisol yang telah disingkat Ult, menjadi kata untuk tata nama kategori sub-ordo, yaitu: Udult). Kategori Great Group Tanah: Great Group tanah dibedakan berdasarkan perbedaan: (1) jenis, (2) tingkat perkembangan, (3) susunan horison, (4) kejenuhan basa, (5) regi suhu, dan (6) kelembaban, serta (7) ada tidaknya lapisan-lapisan penciri lain, seperti: plinthite, fragipan, dan duripan. Contoh tata nama tanah kategori Great Group: Fragiudult. (Keterangan: tanah tersebut memiliki lapisan padas yang rapuh yang disebut Fragipan, sehingga ditambahkan singkatan kata dari Fragipan, yaitu: Fragi. Kata Fragi ditambahkan pada Sub Ordo: Udult, menjadi kata untuk tata nama kategori great group, yaitu: Fragiudult) Kategori Sub Group Tanah: Sub Group tanah dibedakan berdasarkan: (1) sifat inti dari great group dan diberi nama Typic, (2) sifat-sifat tanah peralihan ke: (a) great group lain, (b) sub ordo lain, dan (c) ordo lain, serta (d) ke bukan tanah. Contoh tata nama tanah kategori Sub Group: Aquic Fragiudult. (keterangan: tanah tersebut memiliki sifat peralihan ke sub ordo Aquult karena kadang-kadang adanya pengaruh air, sehingga termasuk sub group Aquic). Kategori Famili Tanah: Famili tanah dibedakan berdasarkan sifat-sifat tanah yang penting untuk pertanian dan atau engineering, meliputi sifat tanah: (1) sebaran besar butir, (2) susunan mineral liat, (3) regim temperatur pada kedalaman 50 cm. Contoh tata nama tanah pada kategori Famili: Aquic Fragiudult, berliat halus, kaolinitik, isohipertermik. (keterangan: Penciri Famili dari tanah ini adalah: (1) susunan besar butir adalah berliat halus, (2) susunan mineral liat adalah didominasi oleh mineral liat kaolinit, (3) regim temperatur adalah isohipertermik, yaitu suhu tanah lebih dari 22 derajat celsius dengan perbedaan suhu tanah musim panas dengan musim dingin kurang dari 5 derajat celsius). Kategori Seri Tanah: Seri tanah dibedakan berdasarkan: (1) jenis dan susunan horison, (2) warna, (3) tekstur, (4) struktur, (5) konsistensi, (6) reaksi tanah dari masing-masing horison, (7) sifat-sifat kimia tanah lainnya, dan (8) sifat-sifat mineral dari masing-masing horison. Penetapan pertama kali kategori Seri tanah dapat digunakan nama lokasi tersebut sebagai penciri seri. Contoh tata nama tanah pada kategori Seri: Aquic Fragiudult, berliat halus, kaolinitik, isohipertermik, Sitiung. (Keterangan: Sitiung merupakan lokasi pertama kali ditemukan tanah pada kategori Seri tersebut). Sistem klasifikasi tanah ini berbeda dengan sistem yang sudah ada sebelumnya. Sistem klasifikasi ini memiliki keistimewaan terutama dalam hal: 1. Penamaan atau Tata Nama atau cara penamaan. 2. Definisi-definisi horison penciri. 3. Beberapa sifat penciri lainnya.Sistem klasifikasi tanah terbaru ini memberikan Penamaan Tanah berdasarkan sifat utama dari tanah tersebut. Menurut Hardjowigeno (1992) terdapat 10 ordo tanah dalam sistem Taksonomi Tanah USDA 1975 dengan disertai singkatan nama ordo tersebut, adalah sebagai berikiut: 1. Alfisol --> disingkat: Alf 2. Aridisol --> disingkat: Id 3. Entisol --> disingkat: Ent 4. Histosol --> disingkat: Ist 5. Inceptisol --> disingkat: Ept 6. Mollisol --> disingkat: Oll 7. Oxisol --> disingkat: Ox 8. Spodosol --> disingkat: Od 9. Ultisol --> disingkat: Ult 10. Vertisol --> disingkat: Ert Selanjutnya, sistem klasifikasi tanah ini telah berkembang dari 10 ordo pata tahun 1975 menjadi 12 ordo tahun 2003 (Rayes, 2007). Kedua-belas ordo tersebut dibedakan berdasarkan: (1) ada atau tidaknya horison penciri, (2) jenis horison penciri, dan (3) sifat-sifat tanah lain yang merupakan hasil dari proses pembentukan tanah, meliputi: 3.1 penciri khusus, dan 3.2 penciri lainnya. Horizon Penciri terdiri dari dua bagian: (a) horizon atas (permukaan) atau epipedon, dan (b) horizon bawah atau endopedon. Epipedon atau horison atas / permukaan penciri dibedakan dalam 8 kategori (Soil Survey Staff, 2003), yaitu: (a) epipedon mollik, (b) epipedon umbrik, (c) epipedon okrik, (d) epipedon histik, (e) epipedon melanik, (f) epipedon anthropik, (g) epipedon folistik, dan (h) epipedon plagen. Endopedon atau horizon bawah penciri dibedakan menjadi 13 (Soil Survey Satff, 2003), yiatu: (a) horizon argilik, (b) horizon kambik, (c) horizon kandik, (d) horizon kalsik, (e) horizon oksik, (f) horison gipsik, (g) horizon petrokalsik, (h) horizon natrik, (i) horizon plakik, (j) horizon spodik, (k) horizon sulfuric, (l) horizon albik. Beberapa Sifat Penciri Khusus, adalah: (a) konkresi, (b) padas (pan), (c) fraipan, (duripan), (d) Plintit, (e) slickenside, (f) selaput liat, (g) kontak litik, (h) kontak paralithik. Beberapa Sifat Penciri Lain, adalah: (a) rezim suhu tanah, (b) rezim lengas tanah, dan (c) sifat-sifat tanah Andik. Rezim suhu tanah dibedakan dalam 3 kategori, yaitu: (a) mesic: merupakan suhu tanah rata-rata tahunan 8oC s/d 15oC. (b) thermic: merupakan suhu tanah rata-rata tahunan 15oC s/d 22oC. (c) hyperthermic: merupakan suhu tanah rata-rata tahunan > 22oC. Istilah iso (iso-mesic, iso-thermic, iso-hyperthermic) digunakan untuk menunjukkan perbedaan suhu tanah rata-rata musim panas dan musim dingin <>Rezim lengas tanah dibedakan dalam 4 kategori, yaitu: (a) aquic: tanah hampir selalu jenuh air, sehingga terjadi reduksi dan ditunjukkan oleh adanya karatan dengan chroma rendah (chroma <> Alfisol: Tanah yang termasuk ordo Alfisol merupakan tanah-tanah yang terdapat penimbunan liat di horison bawah (terdapat horison argilik)dan mempunyai kejenuhan basa tinggi yaitu lebih dari 35% pada kedalaman 180 cm dari permukaan tanah. Liat yang tertimbun di horison bawah ini berasal dari horison di atasnya dan tercuci kebawah bersama dengan gerakan air. Padanan dengan sistem klasifikasi yang lama adalah termasuk tanah Mediteran Merah Kuning, Latosol, kadang-kadang juga Podzolik Merah Kuning. Aridisol: Tanah yang termasuk ordo Aridisol merupakan tanah-tanah yang mempunyai kelembapan tanah arid (sangat kering). Mempunyai epipedon ochrik, kadang-kadang dengan horison penciri lain. Padanan dengan klasifikasi lama adalah termasuk Desert Soil. Entisol: Tanah yang termasuk ordo Entisol merupakan tanah-tanah yang masih sangat muda yaitu baru tingkat permulaan dalam perkembangan. Tidak ada horison penciri lain kecuali epipedon ochrik, albik atau histik. Kata Ent berarti recent atau baru. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Aluvial atau Regosol. Histosol: Tanah yang termasuk ordo Histosol merupakan tanah-tanah dengan kandungan bahan organik lebih dari 20% (untuk tanah bertekstur pasir) atau lebih dari 30% (untuk tanah bertekstur liat). Lapisan yang mengandung bahan organik tinggi tersebut tebalnya lebih dari 40 cm. Kata Histos berarti jaringan tanaman. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Organik atau Organosol. Inceptisol: Tanah yang termasuk ordo Inceptisol merupakan tanah muda, tetapi lebih berkembang daripada Entisol. Kata Inceptisol berasal dari kata Inceptum yang berarti permulaan. Umumnya mempunyai horison kambik. Tanah ini belum berkembang lanjut, sehingga kebanyakan dari tanah ini cukup subur. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Aluvial, Andosol, Regosol, Gleihumus, dll. Mollisol: Tanah yang termasuk ordo Mollisol merupakan tanah dengan tebal epipedon lebih dari 18 cm yang berwarna hitam (gelap), kandungan bahan organik lebih dari 1%, kejenuhan basa lebih dari 50%. Agregasi tanah baik, sehingga tanah tidak keras bila kering. Kata Mollisol berasal dari kata Mollis yang berarti lunak. Padanan dengan sistem kalsifikasi lama adalah termasuk tanah Chernozem, Brunize4m, Rendzina, dll. Oxisol: Tanah yang termasuk ordo Oxisol merupakan tanah tua sehingga mineral mudah lapuk tinggal sedikit. Kandungan liat tinggi tetapi tidak aktif sehingga kapasitas tukar kation (KTK) rendah, yaitu kurang dari 16 me/100 g liat. Banyak mengandung oksida-oksida besi atau oksida Al. Berdasarkan pengamatan di lapang, tanah ini menunjukkan batas-batas horison yang tidak jelas. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Latosol (Latosol Merah & Latosol Merah Kuning), Lateritik, atau Podzolik Merah Kuning. Spodosol: Tanah yang termasuk ordo Spodosol merupakan tanah dengan horison bawah terjadi penimbunan Fe dan Al-oksida dan humus (horison spodik) sedang, dilapisan atas terdapat horison eluviasi (pencucian) yang berwarna pucat (albic). Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Podzol. Ultisol: Tanah yang termasuk ordo Ultisol merupakan tanah-tanah yang terjadi penimbunan liat di horison bawah, bersifat masam, kejenuhan basa pada kedalaman 180 cm dari permukaan tanah kurang dari 35%. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Podzolik Merah Kuning, Latosol, dan Hidromorf Kelabu. Vertisol: Tanah yang termasuk ordo Vertisol merupakan tanah dengan kandungan liat tinggi (lebih dari 30%) di seluruh horison, mempunyai sifat mengembang dan mengkerut. Kalau kering tanah mengkerut sehingga tanah pecah-pecah dan keras. Kalau basah mengembang dan lengket. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Grumusol atau Margalit. Padanan Beberapa Nama Tanah Padanan nama tanah antara Soil Taxonomy tahun 1999 (A) dengan berbagai sistem klasifikasi tanah lain, yaitu: FAO Unesco tahun 1974 (B), Dudal dan Supraptohardjo tahun 1957 (C) dan Thorp and Smith tahun 1949 (D) adalah sebagai berikut: (1) Histosol: (A) Histosol. (B) Histosols. (C) Organic Soils. (D) Bog Soils; Hall Bog Soils. (2) Entisol: (A) Entisol. (B) Lithosols; Rankers; Fluvisols; Regosols; Gleysols; Arenosols. (C) Lithosols; - ; Aluvials; Regosols; Low-Humic Gley Soils; Regosols. (D) Lithosols; - ; Alluvial Soils; Regosols; Low-Humic Glei Soils. (3) Inceptisol: (A) Inceptisol. (B) Fluvisols; - ; Cambisols; Cambisols; Gleysols; - ; Solonchaks. (C) Alluvials; Regosols; Latosols; Brown Forest Soils (Calcisols); Humic Gley Soils (Hydrosols); Low Humic Gley Soils (Hydrosols). (D) Alluvial Soils; Regosols; Laterit Soils (Latosols); Brown Forest Soils (Braunerde); Humic-Glei Soils; Solonchak. (4) Vertisol: (A) Vertisol. (B) Vertisols. (C) Regur Soils. (D) Black Cotton SoilsJRegur. (5) Andisol: (A) Andisol. (B) Andosols. (C) Andosols. (D) Ando Soils. (6) Alfisol: (A) Alfisol. (B) Luvisols; Luvisols; Luvisols; Planosols; Solonetz; Nilosols. (C) Red Yellow Mediterranean Soils; Latosols; - ; Planosols (Hydrosols); - ; - . (D) - ; Laterit Soils (Latosols); Noncalcic Brown; Planosols; Solonetz Soils; - . (7) Mollisol: (A) Mollisol. (B) Rendzinas; - ; Solonetz; Gleysols; Solonchaks; Greyzems; Phaeozems; Chernozems; Kastanozemz. (C) Rendzina (Calcisols); Latosols; - ; Humic Gley Soils (Hydrosols); - ; - ; - ; - ; -. (D) Rendzina Soils; Laterite Soils (Latosol); Solonetz Soils; Humic-Glei Soils; Solonchaks; Prairie Soils; Degraded Chernozem; Chernozems; Chesnut Soils. (8) Ultisol: (A) Ultisol. (B) Nitosols; Acrisols; Planosols; - . (C) Red Yellow Podsolic Soils; Latosols; Planosols (Hydrosols); Gray Hidromorphic Soils (Hydrosols). (D) Red-Yellow Podsolic Soils; Laterite Soils (Latosols); Planosols; - . (9) Oxisol: (A) Oxisol. (B) Ferralsols; - . (C) Latosols ?; Ground-Water Laterite Soils (Hydrosols). (D) Laterite Soils (Latosols); Ground-Water Laterite Soils. (10) Spodosol: (A) Spodosol. (B) Podsols; - ; Podsols. (C) Podsols; - ; Ground-Water Podsols. (D) Podsols Soils; Gray Podsolic Soils; Ground-Water Podsol Soils.

Redevelope Sumber Daya Hutan di Lereng Muria PENDAHULUAN Awal dekade 1980-an kerusakan hutan yang lebih nyata mulai terjadi, pada hal sebelumnya pemerintah mengandalkan hutan (sumber daya) sebagai salah satu pemasok devisa non migas yang memberikan sumbangan cukup berarti bagi perekonomian di Indonesia. Kini hal itu tidak lagi karena kerusakan hutan Indonesia amat parah bahkan dikatakan setiap hari kerusakan mencapai dua belas kali lapangan bola. Kerusakan hutan adalah perubahan yang terjadi didalam ekosistem hutan sehingga menyebabkan mundurnya nilai dan fungsi hutan. Kerusakan hutan merupakan sebuah fenomena yang terjadi karena hasil interaksi keruangan antara faktor manusia dengan faktor alam (hutan itu sendiri). Seperti dikatakan oleh Simon (1993), bahwasanya interaksi antara manusia dengan lingkungan alam tidak semata-mata hanya terwujud sebagai hubungan ketergantungan manusia terhadap lingkungan alamnya saja, melainkan terwujud sebagai hubungan dimana manusia mempengaruhi dan merubah lingkungan alam. Zein (1997) menyebutkan empat bentuk kerusakan hutan yang disebabkan oleh tindakan manusia, yaitu penyerobotan kawasan, penebangan liar, pencurian hasil hutan, dan pembakaran hutan. Situasi ini menyangkut masalah sosial-ekonomi, sengketa tata guna lahan dan tapal batas secara umum berdampak pada penurunan sumber daya lingkungan. Pemulihan hutan yang rusak harus segera dilakukan pembangunan secara serius, terpadu, multi temporal dan sektoral oleh stakeholders. Melihat perananan hutan yang begitu penting, maka segala bentuk pemanfaatan hutan merupakan persoalan yang menyangkut berbagai segi, diantaranya adalah persoalan ekologi dan ekonomi. Hal ini penting karena apabila pembangunan melalaikan pertimbangan ekologis menimbulkan rusaknya lingkungan alam, hilangnya kesuburan tanah, gundulnya hutan, yang berarti semakin sulitnya manusia untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kerusakah hutan pada paper ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan pada akhir tahun 2007 dan awal tahun 2008 di Lereng Gunungapi Muria tepatnya di daerah administrasi Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati (Jawa Tengah). Dapat diketahui bahwa kerusakan hutan berupa penyerobotan lahan yang dilakukan masyarakat setempat karena lahan hutan yang telah kosong sebagai dampak dari penebangan liar yang marak di awal reformasi. Sumber: Data Primer, Tahun 2008 Gambar 1. Lapangan Bola Hasil Alih Orientasi Pemanfaatan Lahan Hutan Baik buruknya keadaan sumber daya hutan akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan sebaliknya peran serta masyarakat sekitar hutan dalam menjaga kelestarian hutan sangat dibutuhkan. Pengelola hutan amat menyadarinya maka pengelolaan hutan harus memperhitungkan keberadaan masyarakat sekitar yang hidupnya mempunyai ketergantungan tinggi terhadap hutan (Dephutbun, 1999). Oleh karena itu, masyarakat dijadikan sebagai basis dalam pembangunan sumber daya hutan setempat yang kini kondisi sudah sangat memprihatinkan. Tingkat kerusakan hutan sudah mencapai 4950,2 ha (99%) dari luas keseluruhan 4952,2 ha hutan di Kecamatan Cluwak. (Neraca Potensi Daya Hutan BKPH Ngarengan, 2000). Letak desa di wilayah Kecamatan Cluwak pada umumnya berdekatan dengan hutan maka tidak mengherankan jika mereka memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya hutan. Masyarakat di sekitar kawasan hutan memilih sektor pertanian sebagai mata pencaharian karena dekat dengan permukimannya, dan tanahnya subur sebagai akibat serasah dedaunan yang menghumus. Mereka tidak sepenuhnya mengandalkan sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti mengambil kayu bahan bakar, aneka bahan pangan, dedaunan, pakan ternak karena hutan telah gundul. Keadaan demikian mendorong penduduk disekitar hutan harus mencari jalan keluar untuk pemanfaatan lahan hutan agar tidak gundul, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan jalan memanfaat (penyerobotan) lahan hutan untuk lahan pertanian dalam istilah lokal dinamakan borgan. Sumber: Data Primer, Tahun 2008 Gambar 2. Pemanfaatan Lahan oleh Pesanggem di Petak 102 Pendekatan persuasif yang dilakukan pengelola dengan jalan mengajak masyarakat dalam program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHMB). Dilakukan dengan jiwa berbagi antara PT.Perhutani (Persero) KPH Pati, masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan, sehingga kepentingan kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan profesional. Realisasinya adalah menggunakan lahan borgan untuk bertani tumpangsari di bawah tegakan jati ataupun mindi. Berdasarkan kondisi tersebut perlu diteliti kesiapan masyarakat dalam membangun kembali (Redevelopment) hutan setempat. Faktor apa yang mendukung serta penghambatnya. Menemukan solusi efektif untuk menyiapkan masyarakat sehingga mampu membangun kembali hutannya sendiri adalah manfaat yang ingin dicapai penelitian ini. Hutan merupakan lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara menyeluruh merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Dijelaskan menurut Undang-Undang N0. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Dephutbun, 1999), ”Pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan Pasal 2 hal pemilikan pemilikan hutan dibedakan atas: hutan negara, hutan milik atau disebut hutan rakyat. Pasal 3, disebutkan bahwa berdasarkan fungsinya, hutan ditetapkan sebagai hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka alam, dan hutan wisata. Selanjutnya Pasal 4 menurut peruntukannya dibedakan atas: hutan tetap, hutan cadangan, hutan lainnya, yaitu hutan yang berada di luar kawasan hutan dan hutan cadangan misalnya hutan yang berda pada tanah milik. Kerusakan hutan adalah setiap perubahan yang terjadi di dalam ekosistem hutan sehingga menyebabkan mundurnya nilai dan fungsi hutan yang dapat berbentuk hilangnya tanaman pokok hutan maupun menurunnya potensi hutan. Dikategorikan rendah bila hilangnya sekitar 25%, tinggi bila hilangnya tanaman pokok lebih dari 25 %. Selain itu kerusakan hutan dapat diketahui dari persentase absolut hutan yang rusak didapat dari luas hutan yang rusak dibagi luas hutan (Zein, 1997). Bentuk kerusakan hutan yang terjadi di lokasi penelitian berupadisebabkan oleh tindakan manusia dapat berupa alih orientasi pemanfaatan lahan dari hutan menjadi areal pertanian awalanya pendudukan tidak syah (okupulasi illegal) oleh masyarakat untuk tujuan penanaman pangan yang tidak sesuai dengan tata guna hutan. Perusakan hasil hutan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan di dalam suatu kawasan hutan dengan merusak tegakan hutan dengan mengupas kulit kayu, dan merusak batang. Sejalan dengan pertambahan penduduk Indonesia dengan laju pertumbuhan 1,98% dari 213 Juta orang (Sensus Penduduk, 2000) salah satunya berdampak pada berkurangnya luasan hutan yang tersuksesi menjadi lahan pertanian tanaman pangan ini berarti pula berkurangnya kemampuan sumber daya hutan. Dilihat dari pemenuhan kebutuhan sesaat kegiatan alih fungsi lahan ini seakan menguntungkan namun bila hal ini dibiarkan tanpa aturan di waktu mendatang pasti terjadi defisit di berbagai bidang seperti yang telah di kemukakan oleh beberapa pendapat tersebut di atas. Temuan data tersebut harus segera disambut dengan berbagai tindakan yang mengarah pada pembangunan hutan sebagai sumber daya baik melalui penelitian maupun implemenatasinya. Menurunnya sumber daya hutan dapat berdampak langsung pada manusia yang berdomisili di sekitarnya walaupun mereka buka pelaku perusakan, misalnya kekeringan, angin ribut dan lain sebagainya. Rusaknya sumber daya hutan karena tindakan manusia oleh sebab itulah manusia perlu membangunnya kembali. Pada dasa warsa 1970-an memunculkan pandangan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), intinya adalah memperhatikan sistem biologis alam yang menopang ekonomi dunia. Satu dekade kemudian muncul ide tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yang berakar pada pemikiran untuk mengintegrasikan ekonomi dan ekologi (WCED, 1987; Boesler, 1994; Panayotou, 1994; dan Baiquni, 2004). Dikatakan oleh Soemarwoto (2005), bahwa pembangunan terlanjutkan diartikan sebagai pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan kini, tanpa mengurangi kemampuan generasi yang mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka. Seperti yang telah ia kutip dari laporan komisi sedunia tentang lingkungan dan pembangunan (World Commission on Environment and Development) yang menekankan perlunya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Menurut Cincin-Sain and Knecht (1998), pembangunan berkelanjutan mempunyai tiga penekanan utama, yaitu: 1) pembangunan ekonomi untuk memperbaiki kualitas hidup manusia sebagai pusat perhatian, 2) pembangunan yang mempertimbangkan lingkungan, baik dalam pemanfaatan sumber daya, perlindungan proses ekologi, sistem pendukung kehidupan maupun keanekaragaman hayati, dan 3) pembangunan secara adil baik dalam distribusi keuntungan pembangunan, yang meliputi keadilan antar masyarakat, antar generasi dan antar negara. Apa yang telah dikemukakan tersebut pada dasarnya sejalan dengan pembangunan sumber daya hutan yang dilakukan dalam kegiatan penelitian ini. Penekanan yang dilontarkan telah terkonsepkan dalam tujuan yang dikemukakan maupun yang tersirat dalam kalimat berbasis masyarakat dapat dipersamakan dengan penekanan pada manusia sebagai pusat perhatian (human oriented). Pembangunan sumber daya hutan, berarti membangun keaneka ragaman hayati hutan yang teragih di lereng tengah Gunungapi Muria untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia (masyarakat), sebagai penghasil devisa negara non migas, dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Penekanan yang ke tiga sejalan dengan kesiapan masyarakat berdasarkan karakteristik dan variasi keruangannya. Berbasis masyarakat merupakan tindakan atau kegiatan bersama (co management) antara masyarakat, pemerintah setempat dan stakeholder di desa. Keberhasilan pendekatan ini semakin banyak didokumentasikan secara baik (Pomeroy, 1994; Buhat, 1994; World Bank, 1999). Tujuan, rencana, pelaksanaan kegiatan atau tindakan ditentukan oleh masyarakat setempat berdasarkan dan menyangkut kebijakan/aturan/pedoman yang dibuat dan disepakati oleh pemerintah setempat. Pendekatan berbasis masyarakat didasarkan pada pemikiran/ hipotesa bahwa pendekatan partisipatif dan desentralistik mengarah pada lebih berkelanjutan dan adil/ seimbang (Crawford, 1999). Partisipasi berarti ambil bagian dalam satu tahap atau lebih dari suatu proses, pendapat yang senada ditunjukkan pula oleh Hoofsteede (1990), dalam Banowati (1999). Lebih spesifik dan sesuai dengan penelitian ini adalah “partisipasi sebagai kesediaan penduduk untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan bersama dalam rangka membantu keberhasilan program pembangunan, tanpa mengorbankan kepentingan pribadi (Mubyarto dan Kartodirjo, 1989)”. Dengan demikian partisipasi penduduk dapat disimpulkan sebagai bentuk keikutsertaan penduduk sekitar hutan dalam proses pembangunan dan mempengaruhinya untuk mencapai suatu keberhasilan pengelolaan sumber daya hutan. Paparan di atas pembangunan kembali sumber daya hutan dapat direalisasikan apabila terlebih dahulu dibangun komunikasi dengan memberikan penjelasan yang berkaitan dengan kepentingan mereka dan bermanfaatan secara luas karena hal itu diyakini oleh “Mubyarto (1984), untuk dapat menggerakkan penduduk dalam berpartisipasi perlu memerincinya dalam beberapa hal”, yaitu: 1) ada dalam penduduk, 2) partisipasi untuk dapat memberikan manfaat langsung dan dapat memperbaiki kondisi dan memenuhui kebutuhan kehidupan mereka, 3) dalam proses partisipasi itu, terjamin adanya kontrol oleh penduduk, 4) penduduk itu berperan dalam pembangunan. Timbulnya suatu partisipasi penduduk dalam pelaksanaan proses pembangunan sumber daya hutan, jika mereka dilibatkan secara mental dan emosional di berbagai kegiatan yang terkait. Kegiatan pemberdayaan penduduk ini tujuannnya untuk lebih meningkatkan fungsi personal di suatu wilayah dalam rangka hidup lebih bermakna dan berguna bagi dirinya dan lingkungannya. Pemberdayaan penduduk dapat dikelompokkan menjadi 3 bidang, yaitu: 1) mengenal sasaran, di dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan perlu mengenal sasaran yang berkarakteristik setempat (unik), hal ini diperlukan agar terapi dan action yang dilakukan tepat, 2), upaya untuk membantu apa yang menjadi permasalahan setempat baik personal maupun kelompok, dan 3) membangun immaterial, berupa memotivasi bahwa mereka adalah mempunyai sesuatu yang berguna, untuk mengkristalkan kepercayaan penduduk akan kemampuannya sendiri dibutuhkan kegiatan yang berkesinambungan. Dengan kata lain kegiatan pemberdayaan tidak cukup hanya sekali dilakukan, namun dibutuhkan secara bertahap dari hal yang paling sederhana ke hal yang komplek, tujuan akhir adalah kemandirian. METODE PENELITIAN Pertumbuhan penduduk, makin bertambahnya kebutuhan berdampak pada kecepatan laju mengakses sumber daya hutan setempat. Atas dasar itu maka perlu membangun hutan agar tetap tercipta sebagai sumber daya yang terbatas secara berkelanjutan. Popolasi penelitian ini adalah penduduk pesanggem desa Gesengan yang berjumlah 400 KK Kecamatan Cluwak, yang kemudian dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif. Pemilihan lokasi lapangan (field sites) didasarkan pada beberapa faktor antara lain: sumber daya hutan merupakan unsur vital yang menyangkut hajat hidup manusia, hutan di Kecamatan Cluwak merupakan lokasi yang ditunjuk pemerintah untuk dikenakan program pembangunan hutan bersama masyarakat (PHBM), aspek demografis, angka pertumbuhan penduduk tinggi, menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya hutan akibat alih fungsi lahan dari lahan hutan menjadi lahan kosong maupun lahan pertanian, kerusakan hutan berakibat pada rentan terhadap bencana alam dan kemiskinan, banyak kegiatan of farm di sekitar lokasi yang memanfaatkan sebagai raw material recources, dan sebagai antisipasi perubahan paradigma yang terjadi di Indonesia, pertikaian antar warga maupun dengan pemerintah yang sewaktu-waktu timbul maka diperlukan pembangunan sumber daya hutan berbasis masyarakat. Dari 13 desa yang ada di Kecamatan Cluwak dipilih desa Gesengan sebagai lokasi penelitian dengan pertimbangan desa tersebut berbatasan dengan hutan negara, penduduknya banyak yang bekerja di lahan hutan. Bila di lihat lebih jauh ke arah luar sektor farm (perdagangan hasil ertanian), off farm (industri tepung tapioka, penggilingan beras), dan non farm (aneka jasa dan transportasi), banyak mendapat pasokan dari sumber daya di sini. Sampel Responden, dalam penelitian ini adalah pesanggem anggota Lembaga Masyarakat desa Hutan (LMDH) yang dalam tahun 2007 ini berjumlah 80 KK menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan Perum Perhutani pada lokasi PHBM. Penetapan sampel dengan metode acak (at random) karena karakteristik responden homogen. Jadi setiap pesanggem mempunyai peluang sama untuk menjadi responden. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, alat yang dipakai adalah pedoman wawancara. Selain itu dilakukan dengan menggunakan angket. Data atau informasi yang dihimpun yaitu tentang kesiapan masyarakat dalam membangun kembali hutan setempat. Data ini didapat dari masyarakat (pesanggem), aparat pengelola, tokoh masyarakat dan aparat setempat. Untuk memberikan makna atas data yang terkumpul maka dilakukan analisis penelitian deskriptif persentase. HASIL DAN PEMBAHASAN Kesiapan Masyarakat Membangun Kembali (Redevelope) Hutan Secara keseluruhan luas wilayah Desa Gesengan adalah 670,902 Ha. Menurut penggunaannya luas wilayah Desa Gesengan terdiri dari 127,079 Ha lahan basah atau sawah. Sedangkan lahan kering 202,973 Ha yang terdiri atas: pekarangan sebesar 95,495 Ha, hutan negara sebesar 245,1 Ha, lainnya sebesar 0,255 Ha. Jumlah penduduk Desa Gesengan secara keseluruhan adalah 3.249 jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki sebesar 1.642 jiwa dan penduduk perempuan sebesar 1.607 jiwa. Mata pencaharian yang paling dominan di Desa Gesengan adalah petani atau pesanggem1.600 atau 49.25% (BPS Kecamatan, 2005). Kerusakan hutan di Desa Gesengan mencapai 99% atau kerusakan total disebabkan pencurian kayu secara besar-besaran, gundul tanpa sisa. Kesiapan masyarakat untuk membangun sumber daya hutan ditunjukkan dari kehadirannya mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh Perhutani merupakan modal dasar sehingga dapat optimis mengembalikan kelestarian hutan setempat. Kehadiran penduduk pesanggem sebagian besar atau 53,75% selalu mengikuti dengan seksama penyuluhan yang diberikan baik oleh aparat perhutani maupun aparat gabungan antara unsur tripika, sedangkan 26, 25% lainnya jarang mengikuti, dan 20% tidak pernah mengikuti penyuluhan. Tingkat pendidikan rendah, hasil penelitian yang menujukkan bahwa sebagian besar tidak tamat SD sebesar 68,75% atau 55 orang, dan sisanya adalah tamat SD sebesar 6,25%, SLTP tidak tamat sebesar 12,50%, SLTA tamat sebesar 12,50%. Menyimak dari tingkat pendidikan yang rata-rata rendah berpengaruh terhadap tingkat pemahaman tentang fungsi hutan sebagai pengatur tata iklim juga rendah. Dari 80 responden yang pemahamannya tinggi hanya sebesar 25% atau 20 orang, 40 orang lainnya atau 50% mengaku tidak paham yang dipentingkan adalah tercukupinya kebuituhan hariannya saja. 25% mengetahui fungsi hutan optimal namum mereka terbentur oleh tuntutan jaman. Responden dalam kategori usia produktif yaitu 65,50% berusia 26 -50, selebihnya 31,25% berusia 51 – 75th. Usia KK (Kepala Keluarga) yang produktif ini memiliki tanggung jawab yang lebih untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Kesiapan mereka untuk membangun sumber daya hutan yang ada dilihat dari strategi yang dijalankan pengelola menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hal itu dilihat dari jawaban responden sebagian besar 58,75% setuju tanpa syarat mengganti tanaman ketela dengan tanaman yang disarankan pengelola, 16,25% lainnya setuju dengan syarat mereka diberi tambahan luasan lahan borgan. 25% lainnya atau 20 orang tidak setuju mengganti tanaman ketela. Keterampilan merata di bidang pertanian mendorong untuk memanfaatkan lahan hutan sebagai lahan pertanian. Penguasaan borgan terluas mencapai 4,1 – 8 ha atau dikuasai 2,50% pesanggem. Luasan 2,1 – 4 ha oleh 3,75% dan 75% pesanggem menguasai borgan sebesar antara <>

4.3. Kesesuaian Lahan Untuk Pembuatan Jalan Dalam bab ini yang dimaksud dengan Jalan adalah jalan yang terdiri atas (i) tanah setempat yang telah diratakan (tebal penggalian atau pengurugan tanah kurang dari 6 meter) dan disebut "subgrade"; (ii) lapisan dasar (base) yang terdiri atas kerikil, batu pecahan, penstabil tanah dari kapur atau semen; (iii) lapisan permukaan yang fleksibel (aspal) atau keras (beton), atau kerikil yang direkatkan seperti di pedesaan. Jalan ini dilengkapi dengan saluran drainase di kedua sisinya. Sifat-sifat tanah yang dipertimbangkan dalam perencanaan dan pembuatan jalan adalah kekuatan tanah, stabilitas tanah dan jumlah tanah galian-urugan yang tersedia (USDA, 1971). Kriteria evaluasi kesesuaian lahan disajikan dalam Tabel 13. Tabel 13. Kriteria evaluasi lahan untuk pembangunan jalan Sifat tanah Kesesuaian lahan Baik Sedang Buruk Drainase c, ac,b,ab aj j, sj Banjir Tanpa kung dari se Lebih dari kali dlm 5 th sekali Lereng 0-8% 8-15% >15% Dalamnya hampar- >100 cm 50-100 <50 an batuan Subgrade: Indeks AASHO 0-4 5-8 >8 Unified GW,GP,SW,SP, CL dengan PI GM,GC,SM, SC < 15 , CL dgn PI >= 15,CH,MH OH,OL,Pt Potensi mengem- Rendah Sedang Tinggi bang-mengkerut Batu 0-3% 3-15% > 15% Batuan besar 0-0.01% 0.01-0.1% > 0.1% Sumber: USDA, 1971
4.5. Kesesuaian Lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah Terbuka Sampah dibuang di atas permukaan tanah. Material tanah yang digunakan untuk menutup tempat sampah, yang dilakukan setiap hari atau setelah sampah penuh didatangkan dari tempat lain. Kriteria evaluasi kesesuaian lahan disajikan dalam Tabel 15. Tabel 15. Kriteria evaluasi kesesuaian lahan untuk tempat pembuangan sampah secara terbuka Sifat tanah Kesesuaian lahan: Baik Sedang Buruk Kedalaman groundwater > 150 cm 100-150 < 100 Drainase tanah c,ac,b,ab aj j, sj Banjir Tanpa Jarang Sering Permeabilitas < 5 cm/jam < 5 cm/jam > 5 Lereng 0-8% 8-15 > 15 Sumber: USDA, 1971 Tabel 16. Kriteria kesesuaian lahan untuk septic-tank Sifat tanah Kesesuaian lahan Baik Sedang Buruk Permeabilitas Cepat,agak cepat-sedang Peralihan sedang - Agak lambat,lambat agak lambat agk cepat- sdg Konduktivitas > 25 mm/jam 15-25 < 15 hidraulik Perkolasi < 18 menit/cm 18-24 > 24 Dalamnya air bumi > 180 cm 120-180 < 120 Banjir Tidak pernah Jarang Kadang-kadang atau sering Lereng 0-8% 8-15 > 15 Dalamnya lapisan kedap air, batuan >180 cm 120-180 <120 Banyaknya batu Tanpa - Sedang Agak banyak - kecil Sedikit Sangat banyak Batu besar Tanpa Sedikit Sedang-sangat banyak Sumber: USDA, 1971 4.4.6. Kesesuaian lahan untuk Septic-tank Penentuan kelas kesesuaian didasarkan atas kemampuan tanah untuk menyerap aliran dari septic-tank. Kemampuan tanah ini diten¬tukan oleh permeabilitas, tinggi muka air bumi, dalamnya tanah hingga hamparan batuan, perkolasi tanah, bahaya banjir, lereng dan keadaan batu di permukaan. Kriteria evaluasi kesesuaian lahan disajikan dalam Tabel 16. Penentuan kelas kesesuaian didasarkan atas kemampuan tanah untuk menyerap aliran dari "septic-tank". Kemampuan tanah ini diten¬tukan oleh permeabilitas, tinggi muka air bumi, dalamnya tanah hingga hamparan batuan, perkolasi tanah, bahaya banjir, lereng dan keadaan batu di permukaan.
III. PROSEDUR EVALUASI LAHAN Evaluasi lahan umumnya merupakan kegiatan lanjutan dari survei dan pemetaan tanah atau sumber daya lahan lainnya, melalui pendekatan interpretasi data tanah serta fisik lingkungan untuk suatu tujuan penggunaan tertentu. Sejalan dengan dibedakannya macam dan tingkat pemetaan tanah, maka dalam evaluasi lahan juga dibedakan menurut ketersediaan data hasil survei dan pemetaan tanah atau survei sumber daya lahan lainnya, sesuai dengan tingkat dan skala pemetaannya. 3.1. Pendekatan Dalam evaluasi lahan ada 2 macam pendekatan yang dapat ditempuh mulai dari tahap konsultasi awal (initial consultation) sampai kepada klasifikasi kesesuaian lahan (FAO, 1976). Kedua pendekatan itu adalah: 1) pendekatan dua tahapan (two stage approach); dan 2) pendekatan paralel (parallel approach). 3.1.1. Pendekatan dua tahapan Pendekatan dua tahap terdiri atas tahap pertama adalah evaluasi lahan secara fisik, dan tahap kedua evaluasi lahan secara ekonomi. Pendekatan tersebut biasanya digunakan dalam inventarisasi sumber daya lahan baik untuk tujuan perencanaan makro, maupun untuk studi pengujian potensi produksi (FAO, 1976). Klasifikasi kesesuaian tahap pertama didasarkan pada kesesuaian lahan untuk jenis penggunaan yang telah diseleksi sejak awal kegiatan survei, seperti untuk tegalan (arable land) atau sawah dan perkebunan. Konstribusi dari analisis sosial ekonomi terhadap tahap pertama terbatas hanya untuk mencek jenis penggunaan lahan yang relevan. Hasil dari kegiatan tahap pertama ini disajikan dalam bentuk laporan dan peta yang kemudian dijadikan subjek pada tahap kedua untuk segera ditindak lanjuti dengan analisis aspek ekonomi dan sosialnya. 3.1.2. Pendekatan paralel Dalam pendekatan paralel kegiatan evaluasi lahan secara fisik dan ekonomi dilakukan bersamaan (paralel), atau dengan kata lain analisis ekonomi dan sosial dari jenis penggunaan lahan dilakukan secara serempak bersamaan dengan pengujian faktor-faktor fisik. Cara seperti ini umumnya menguntungkan untuk suatu acuan yang spesifik dalam kaitannya dengan proyek pengembangan lahan pada tingkat semi detil dan detil. Melalui pendekatan paralel ini diharapkan dapat memberi hasil yang lebih pasti dalam waktu yang singkat. 3.2. Penyiapan Data Untuk melakukan evaluasi lahan baik dengan menggunakan pendekatan dua tahapan maupun pendekatan paralel perlu didahului dengan konsultasi awal. Konsultasi awal ini untuk menentukan tujuan dari evaluasi yang akan dilakukan, data apa yang diperlukan dan asumsi-asumsinya yang akan dipergunakan sebagai dasar dalam penilaian. Evaluasi lahan yang akan dilakukan tergantung dari tujuannya yang harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi sumber daya lahan. Urutan kegiatan dalam melaksanakan evaluasi lahan dapat dilihat pada Gambar 1. Pelaksanaan Evaluasi lahan dibedakan ke dalam tiga tingkatan, yaitu: tingkat tinjau skala 1:250.000 atau lebih kecil; semi detil skala 1:25.000 sampai 50.000; dan detil skala 10.000 sampai 25.000 atau lebih besar. Jenis, jumlah, dan kualitas data yang dihasilkan dari ketiga tingkat pemetaan tersebut bervariasi, sehingga penyajian hasil evaluasi lahan ditetapkan sebagai berikut: pada tingkat tinjau dinyatakan dalam ordo, tingkat semi detil dalam kelas/subkelas, dan pada tingkat detil dinyatakan dalam subkelas/subunit. Petunjuk Teknis ini disarankan dipakai terutama untuk tingkat pemetaan semi detil. Pada prinsipnya penilaian kesesuaian lahan dilaksanakan dengan cara mencocokkan (matching) data tanah dan fisik lingkungan dengan tabel rating kesesuaian lahan yang telah disusun berdasarkan persyaratan penggunaan lahan mencakup persyaratan tumbuh/hidup komoditas pertanian yang bersangkutan, pengelolaan dan konservasi. Kriteria kelas kesuaian lahan untuk 112 jenis komoditas pertanian yang berbasis lahan disajikan pada Lampiran 1–6. Pada proses matching hukum minimum dipakai untuk menentukan faktor pembatas yang akan menentukan kelas dan subkelas kesesuaian lahannya. Dalam penilaian kesesuaian lahan perlu ditetapkan dalam keadaan aktual (kesesuaian lahan aktual) atau keadaan potensial (kesesuaian lahan potensial). Keadaan potensial dicapai setelah dilaksanakan usaha-usaha perbaikan (Improvement = I) terhadap masing-masing faktor pembatas untuk mencapai keadaan potensial. Gambar 1. Urutan kegiatan dalam evaluasi lahan (FAO, 1983) 3.3. Asumsi-asumsi dalam Evaluasi Lahan Sebelum melaksanakan evaluasi lahan, terlebih dahulu harus ditetapkan asumsi-asumsi yang akan diterapkan. Dalam hal ini apakah evaluasi lahan akan dilakukan dengan asumsi pada kondisi tingkat manajemen rendah (sederhana), sedang, atau tinggi. Evaluasi lahan untuk tujuan perencanaan pembangunan pertanian perkebunan besar dengan masukan teknologi tinggi, tentu berbeda asumsinya jika tujuan evaluasi lahan hanya untuk perkebunan rakyat yang cukup dengan masukan teknologi menengah. Demikian pula dalam hal penggunaan alat-alat pengolahan tanah dalam pembukaan lahan pertanian. Jika lahan akan diolah secara manual (cangkul atau bajak) maka asumsi yang dapat digunakan dalam menilai kualitas dan karakteristik lahan berbeda dengan penggunaan alat-alat berat (mekanik). Sebagai contoh penilaian terhadap tekstur tanah yang liat dan/atau berkerikil untuk pengolahan tanah secara manual tidak terlalu bermasalah dibandingkan jika menggunakan alat mekanik. Kasus serupa dalam menghadapi kualitas lahan terrain dalam hal ini lereng. Pada lereng lebih besar dari 8% jika tanah diolah dengan menggunakan traktor merupakan masalah, tetapi tidak demikian kalau diteras dengan menggunakan alat pengolah tanah yang sederhana. Asumsi dapat dibedakan terutama atas dua hal: (1) yang menyangkut areal proyek; dan (2) yang menyangkut pelaksanaan evaluasi/interpretasi serta waktu berlakunya dari hasil evaluasi lahan. Beberapa contoh asumsi yang ditetapkan untuk evaluasi lahan secara kuantitatif fisik adalah sebagai berikut: - Data tanah yang digunakan hanya terbatas pada informasi atau data dari satuan lahan atau satuan peta tanah. - Reliabilitas data yang tersedia: rendah, sedang, tinggi - Lokasi penelitian atau daerah survei - Kependudukan tidak dipertimbangkan dalam evaluasi - Infrastruktur dan aksesibilitas serta fasilitas pemerintah tidak dipertimbangkan dalam evaluasi. - Tingkat pengelolaan atau manajemen dibedakan atas 3 tingkatan yaitu rendah, sedang, dan tinggi. - Pemilikan tanah tidak dipertimbangkan dalam evaluasi. - Pemasaran hasil produksi serta harga jual tidak dipertimbangkan dalam evaluasi. - Evaluasi lahan dilaksanakan secara kualitatif, kuantitatif fisik atau kuantitatif ekonomi. - Usaha perbaikan lahan untuk mendapatkan kondisi potensial dipertimbangkan dan disesuaikan dengan tingkat pengelolaannya. - Aspek ekonomi hanya dipertimbangkan secara garis besar.
Kriteria kesesuaian lahan I. PENDAHULUAN

Kebutuhan lahan yang semakin meningkat, langkanya lahan pertanian yang subur dan potensial, serta adanya persaingan penggunaan lahan antara sektor pertanian dan non-pertanian, memerlukan teknologi tepat guna dalam upaya mengoptimalkan penggunaan lahan secara berkelanjutan. Untuk dapat memanfaatkan sumber daya lahan secara terarah dan efisien diperlukan tersedianya data dan informasi yang lengkap mengenai keadaan iklim, tanah dan sifat lingkungan fisik lainnya, serta persyaratan tumbuh tanaman yang diusahakan, terutama tanaman-tanaman yang mempunyai peluang pasar dan arti ekonomi cukup baik. Data iklim, tanah, dan sifat fisik lingkungan lainnya yang berpengaruh terhadap pertumbuhan tanaman serta terhadap aspek manajemennya perlu diidentifikasi melalui kegiatan survei dan pemetaan sumber daya lahan. Data sumber daya lahan ini diperlukan terutama untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pertanian. Data yang dihasilkan dari kegiatan survei dan pemetaan sumber daya lahan masih sulit untuk dapat dipakai oleh pengguna (users) untuk suatu perencanaan tanpa dilakukan interpretasi bagi keperluan tertentu. Evaluasi lahan merupakan suatu pendekatan atau cara untuk menilai potensi sumber daya lahan. Hasil evaluasi lahan akan memberikan informasi dan/atau arahan penggunaan lahan yang diperlukan, dan akhirnya nilai harapan produksi yang kemungkinan akan diperoleh. Beberapa sistem evaluasi lahan yang telah banyak dikembangkan dengan menggunakan berbagai pendekatan, yaitu ada yang dengan sistem perkalian parameter, penjumlahan, dan sistem matching atau mencocokkan antara kualitas dan sifat-sifat lahan (Land Qualities/Land Characteritics) dengan kriteria kelas kesesuaian lahan yang disusun berdasarkan persyaratan tumbuh komoditas pertanian yang berbasis lahan. Sistem evaluasi lahan yang pernah digunakan dan yang sedang dikembangkan di Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat, Balai Penelitian Tanah Bogor diantaranya:

1.
Klasifikasi kemampuan wilayah (Soepraptohardjo, 1970)
2.
Sistem pendugaan kesesuaian lahan secara parametrik (Driessen, 1971)
3.
Sistem yang digunakan oleh Proyek Penelitian Pertanian Menunjang Transmigrasi atau P3MT (Staf PPT, 1983)
4.
Sistem yang digunakan dalam Reconnaissance Land Resources Surveys 1:250.000 scale Atlas Format Procedures (CSR/FAO, 1983)
5.
Land Evaluation Computer System atau LECS (Wood, and Dent, 1983)
6.
Automated Land Evalution System atau ALES (Rossiter D.G., and A.R. Van Wambeke, 1997)

Adanya berbagai sistem atau metode yang digunakan dalam evaluasi lahan tanpa mempertimbangkan tingkat dan skala peta dalam hubungannya dengan ketersediaan dan kehandalan (accuracy) data, dapat mengakibatkan terjadinya kerancuan dalam interpretasi dan evaluasi lahan. Sebagai contoh sistem Atlas Format (CSR/FAO, 1983) yang pada awalnya ditujukan untuk keperluan evaluasi lahan pada tingkat tinjau (reconnaissance) skala 1:250.000, sering juga digunakan untuk evaluasi lahan pada skala yang lebih besar (semi detil atau detil). Hal ini mengakibatkan informasi dan data yang begitu lengkap dari hasil pemetaan semi detil dan detil, tidak nampak peranannya dalam hasil evaluasi lahan, sehingga hasil tersebut masih sulit digunakan untuk keperluan alih teknologi dalam perencanaan pembangunan pertanian khususnya untuk skala mikro. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan adanya suatu Petunjuk Teknis Evaluasi Lahan yang dapat digunakan sesuai dengan tingkat pemetaan dan skala peta, serta tujuan dari evaluasi lahan yang akan dilakukan dalam kaitannya dengan ketersediaan dan validitas data. Petunjuk teknis ini disusun mengacu kepada “Kriteria Kesesuaian Lahan untuk Komoditas Pertanian Versi 3.0” (Djaenudin et al., 2000), dan dirancang untuk keperluan pemetaan tanah tingkat semi detil (skala peta 1:50.000).

II. EVALUASI LAHAN

2.1. Pengertian Dasar

Dalam melaksanakan evaluasi lahan perlu terlebih dahulu memahami istilah-istilah yang digunakan, baik yang menyangkut keadaan sumber daya lahan, maupun yang berkaitan dengan kebutuhan atau persyaratan tumbuh suatu tanaman. Berikut diuraikan secara ringkas mengenai: pengertian lahan, penggunaan lahan, karakteristik lahan, kualitas lahan, dan persyaratan penggunaan lahan.

2.1.1. Lahan Lahan merupakan bagian dari bentang alam (landscape) yang mencakup pengertian lingkungan fisik termasuk iklim, topografi/relief, tanah, hidrologi, dan bahkan keadaan vegetasi alami (natural vegetation) yang semuanya secara potensial akan berpengaruh terhadap penggunaan lahan (FAO, 1976). Lahan dalam pengertian yang lebih luas termasuk yang telah dipengaruhi oleh berbagai aktivitas flora, fauna dan manusia baik di masa lalu maupun saat sekarang, seperti lahan rawa dan pasang surut yang telah direklamasi atau tindakan konservasi tanah pada suatu lahan tertentu. Penggunaan yang optimal memerlukan keterkaitan dengan karakteristik dan kualitas lahannya. Hal tersebut disebabkan adanya keterbatasan dalam penggunaan lahan sesuai dengan karakteristik dan kualitas lahannya, bila dihubungkan dengan pemanfaatan lahan secara lestari dan berkesinambungan. Pada peta tanah atau peta sumber daya lahan, hal tersebut dinyatakan dalam satuan peta yang dibedakan berdasarkan perbedaan sifat-sifatnya terdiri atas: iklim, landform (termasuk litologi, topografi/relief), tanah dan/atau hidrologi. Pemisahan satuan lahan/tanah sangat penting untuk keperluan analisis dan interpretasi potensi atau kesesuaian lahan bagi suatu tipe penggunaan lahan (Land Utilization Types = LUTs). Evaluasi lahan memerlukan sifat-sifat fisik lingkungan suatu wilayah yang dirinci ke dalam kualitas lahan (land qualities), dan setiap kualitas lahan biasanya terdiri atas satu atau lebih karakteristik lahan (land characteristics). Beberapa karakteristik lahan umumnya mempunyai hubungan satu sama lainnya di dalam pengertian kualitas lahan dan akan berpengaruh terhadap jenis penggunaan dan/atau pertumbuhan tanaman dan komoditas lainnya yang berbasis lahan (peternakan, perikanan, kehutanan).

2.1.2. Penggunaan lahan

Penggunaan lahan untuk pertanian secara umum dapat dibedakan atas: penggunaan lahan semusim, tahunan, dan permanen. Penggunaan lahan tanaman semusim diutamakan untuk tanaman musiman yang dalam polanya dapat dengan rotasi atau tumpang sari dan panen dilakukan setiap musim dengan periode biasanya kurang dari setahun. Penggunaan lahan tanaman tahunan merupakan penggunaan tanaman jangka panjang yang pergilirannya dilakukan setelah hasil tanaman tersebut secara ekonomi tidak produktif lagi, seperti pada tanaman perkebunan. Penggunaan lahan permanen diarahkan pada lahan yang tidak diusahakan untuk pertanian, seperti hutan, daerah konservasi, perkotaan, desa dan sarananya, lapangan terbang, dan pelabuhan. Dalam Juknis ini penggunaan lahan untuk keperluan evaluasi diarahkan pada: kelompok tanaman pangan (serealia, umbi-umbian, dan kacang-kacangan), kelompok tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan, dan tanaman hias), kelompok tanaman industri/perkebunan, kelompok tanaman rempah dan obat, kelompok tanaman hijauan pakan ternak, dan perikanan air payau. Seluruhnya ada 112 jenis komoditas pertanian yang dapat dilihat pada Lampiran 1 sampai Lampiran 6. Dalam evaluasi lahan penggunaan lahan harus dikaitkan dengan tipe penggunaan lahan (Land Utilization Type) yaitu jenis-jenis penggunaan lahan yang diuraikan secara lebih detil karena menyangkut pengelolaan, masukan yang diperlukan dan keluaran yang diharapkan secara spesifik. Setiap jenis penggunaan lahan dirinci ke dalam tipe-tipe penggunaan lahan. Tipe penggunaan lahan bukan merupakan tingkat kategori dari klasifikasi penggunaan lahan, tetapi mengacu kepada penggunaan lahan tertentu yang tingkatannya dibawah kategori penggunaan lahan secara umum, karena berkaitan dengan aspek masukan, teknologi, dan keluarannya. Sifat-sifat penggunaan lahan mencakup data dan/atau asumsi yang berkaitan dengan aspek hasil, orientasi pasar, intensitas modal, buruh, sumber tenaga, pengetahuan teknologi penggunaan lahan, kebutuhan infrastruktur, ukuran dan bentuk penguasaan lahan, pemilikan lahan dan tingkat pendapatan per unit produksi atau unit areal. Tipe penggunaan lahan menurut sistem dan modelnya dibedakan atas dua macam yaitu multiple dan compound. Multiple: Tipe penggunaan lahan yang tergolong multiple terdiri lebih dari satu jenis penggunaan (komoditas) yang diusahakan secara serentak pada suatu areal yang sama dari sebidang lahan. Setiap penggunaan memerlukan masukan dan kebutuhan, serta memberikan hasil tersendiri. Sebagai contoh kelapa ditanam secara bersamaan dengan kakao atau kopi di areal yang sama pada sebidang lahan. Demikian juga yang umum dilakukan secara diversifikasi antara tanaman cengkih dengan vanili atau pisang. Compound: Tipe penggunaan lahan yang tergolong compound terdiri lebih dari satu jenis penggunaan (komoditas) yang diusahakan pada areal-areal dari sebidang lahan yang untuk tujuan evaluasi diberlakukan sebagai unit tunggal. Perbedaan jenis penggunaan bisa terjadi pada suatu sekuen atau urutan waktu, dalam hal ini ditanam secara rotasi atau secara serentak, tetapi pada areal yang berbeda pada sebidang lahan yang dikelola dalam unit organisasi yang sama. Sebagai contoh suatu perkebunan besar sebagian areal secara terpisah (satu blok/petak) digunakan untuk tanaman karet, dan blok/petak lainnya untuk kelapa sawit. Kedua komoditas ini dikelola oleh suatu perusahaan yang sama.

2.1.3. Karakteristik lahan Karakteristik lahan adalah sifat lahan yang dapat diukur atau diestimasi. Dari beberapa pustaka menunjukkan bahwa penggunaan karakteristik lahan untuk keperluan evaluasi lahan bervariasi. Sebagai gambaran Tabel 1 menunjukkan variasi dari karakteristik lahan yang digunakan sebagai parameter dalam evaluasi kesesuaian lahan oleh beberapa sumber (Staf PPT, 1983; Bunting, 1981; Sys et al., 1993; CSR/FAO, 1983; dan Driessen, 1971).

Setiap satuan peta lahan/tanah yang dihasilkan dari kegiatan survei dan/atau pemetaan sumber daya lahan, karakteristik lahan dapat dirinci dan diuraikan yang mencakup keadaan fisik lingkungan dan tanahnya. Data tersebut digunakan untuk keperluan interpretasi dan evaluasi lahan bagi komoditas tertentu. Setiap karakteristik lahan yang digunakan secara langsung dalam evaluasi ada yang sifatnya tunggal dan ada yang sifatnya lebih dari satu karena mempunyai interaksi satu sama lainnya. Karenanya dalam interpretasi perlu mempertimbangkan atau memperbandingkan lahan dengan penggunaannya dalam pengertian kualitas lahan. Sebagai contoh ketersediaan air sebagai kualitas lahan ditentukan dari bulan kering dan curah hujan rata-rata tahunan, tetapi air yang dapat diserap tanaman tentu tergantung pula pada kualitas lahan lainnya, seperti kondisi atau media perakaran, antara lain tekstur tanah dan kedalaman zone perakaran tanaman yang bersangkutan.

2.1.4. Kualitas lahan Kualitas lahan adalah sifat-sifat pengenal atau attribute yang bersifat kompleks dari sebidang lahan. Setiap kualitas lahan mempunyai keragaan (performance) yang berpengaruh terhadap kesesuaiannya bagi penggunaan tertentu dan biasanya terdiri atas satu atau lebih karakteristik lahan (land characteristics). Kualitas lahan ada yang bisa diestimasi atau diukur secara langsung di lapangan, tetapi pada umumnya ditetapkan dari pengertian karakteristik lahan (FAO, 1976). Dalam evaluasi lahan sering kualitas lahan tidak digunakan tetapi langsung menggunakan karakteristik lahan (Driessen, 1971; Staf PPT, 1983), karena keduanya dianggap sama nilainya dalam evaluasi. Metode evaluasi yang menggunakan kualitas lahan antara lain dikemukakan pada CSR/FAO (1983), FAO (1983), Sys et al. (1993) (lihat Tabel2).

Tabel 2. Kualitas lahan yang dipakai pada metode evaluasi lahan menurut CSR/FAO (1983), FAO (1983), dan Sys et al. (1993).

CSR/FAO, 1983 FAO, 1983 Sys et.al., 1993
Temperatur Kelembaban Sifat iklim
Ketersediaan air Ketersediaan hara Topografi
Ketersediaan oksigen Ketersediaan oksigen Kelembaban
Media perakaran Media untuk perkembangan akar Sifat fisik tanah
Retensi hara Kondisi untuk pertumbuhan Sifat kesuburan tanah
Toksisitas Kemudahan diolah Salinitas/alkalinitas
Sodisitas Salinitas dan alkalinitas/ toksisitas
Bahaya sulfidik Retensi terhadap erosi
Bahaya erosi Bahaya banjir
Penyiapan lahan Temperatur
Energi radiasi dan fotoperiode
Bahaya unsur iklim (angin, kekeringan)
Kelembaban udara Periode kering untuk pemasakan (ripening) tanaman

Kualitas lahan dapat berperan positif atau negatif terhadap penggunaan lahan tergantung dari sifat-sifatnya. Kualitas lahan yang berperan positif sifatnya menguntungkan bagi suatu penggunaan. Sebaliknya kualitas lahan yang bersifat negatif akan merugikan (merupakan kendala) terhadap penggunaan tertentu, sehingga merupakan faktor penghambat atau pembatas. Setiap kualitas lahan dapat berpengaruh terhadap satu atau lebih dari jenis penggunaannya. Demikian pula satu jenis penggunaan lahan tertentu akan dipengaruhi oleh berbagai kualitas lahan. Sebagai contoh bahaya erosi dipengaruhi oleh: keadaan sifat tanah, terrain (lereng) dan ikim (curah hujan). Ketersediaan air bagi kebutuhan tanaman dipengaruhi antara lain oleh: faktor iklim, topografi, drainase, tekstur, struktur, dan konsistensi tanah, zone perakaran, dan bahan kasar (batu, kerikil) di dalam penampang tanah. Kualitas lahan yang menentukan dan berpengaruh terhadap manajemen dan masukan yang diperlukan adalah:

- Terrain berpengaruh terhadap mekanisasi dan/atau pengelolaan lahan secara praktis (teras, tanaman sela/alley cropping, dan sebagainya), konstruksi dan pemeliharaan jalan penghubung. - Ukuran dari unit potensial manajemen atau blok area/lahan pertanian. - Lokasi dalam hubungannya untuk penyediaan sarana produksi (input), dan pemasaran hasil (aspek ekonomi). Dalam Juknis ini kualitas lahan yang dipilih sebagai berikut: temperatur, ketersediaan air, ketersediaan oksigen, media perakaran, bahan kasar, gambut, retensi hara, toksisitas, salinitas, bahaya sulfidik, bahaya erosi, bahaya banjir, dan penyiapan lahan.

- temperatur: ditentukan oleh keadaan temperatur rerata
- ketersediaan air : ditentukan oleh keadaan curah hujan, kelembaban, lama masa kering, sumber air tawar, atau amplitudo pasangsurut, tergantung jenis komoditasnya
- ketersediaan oksigen : ditentukan oleh keadaan drainase atau oksigen tergantung jenis komoditasnya
- media perakaran : ditentukan oleh keadaan tekstur, bahan kasar dan kedalaman tanah
- gambut: ditentukan oleh kedalaman dan kematangan gambut
- retensi hara : ditentukan oleh KTK-liat, kejenuhan basa, pH-H20, dan C-organik
- bahaya keracunan : ditentukan oleh salinitas, alkalinitas, dan kedalaman sulfidik atau pirit (FeS2)
- bahaya erosi : ditentukan oleh lereng dan bahaya erosi
- bahaya banjir : ditentukan oleh genangan
- penyiapan lahan : ditentukan oleh batuan di permukaan dan singkapan batuan

Fasilitas yang berkaitan dengan aspek ekonomi merupakan penentu kesesuaian lahan secara ekonomi atau economy land suitability class (Rossiter, 1995). Hal ini dengan pertimbangan bagaimanapun potensialnya secara fisik suatu wilayah, tanpa ditunjang oleh sarana ekonomi yang memadai, tidak akan banyak memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah tersebut. Evaluasi Lahan dari aspek ekonomi tidak dibahas dalam Juknis ini.

2.1.5. Persyaratan penggunaan lahan Semua jenis komoditas pertanian termasuk tanaman pertanian, peternakan, dan perikanan yang berbasis lahan untuk dapat tumbuh atau hidup dan berproduksi optimal memerlukan persyaratan-persyaratan tertentu. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan evaluasi, persyaratan penggunaan lahan dikaitkan dengan kualitas lahan dan karakteristik lahan yang telah dibahas. Persyaratan karakteristik lahan untuk masing-masing komoditas pertanian umumnya berbeda, tetapi ada sebagian yang sama sesuai dengan persyaratan tumbuh komoditas pertanian tersebut.

Persyaratan tersebut terutama terdiri atas energi radiasi, temperatur, kelembaban, oksigen, dan hara. Persyaratan temperatur dan kelembaban umumnya digabungkan, dan selanjutnya disebut sebagai periode pertumbuhan (FAO, 1983). Persyaratan lain berupa media perakaran, ditentukan oleh drainase, tekstur, struktur dan konsistensi tanah, serta kedalaman efektif (tempat perakaran berkembang). Ada tanaman yang memerlukan drainase terhambat seperti padi sawah. Tetapi pada umumnya tanaman menghendaki drainase yang baik, dimana pada kondisi demikian aerasi tanah cukup baik, sehingga di dalam tanah cukup tersedia oksigen, dengan demikian akar tanaman dapat berkembang dengan baik, dan mampu menyerap unsur hara secara optimal. Persyaratan tumbuh atau persyaratan penggunaan lahan yang diperlukan oleh masing-masing komoditas mempunyai batas kisaran minimum, optimum, dan maksimum untuk masing-masing karakteristik lahan. Kisaran tersebut untuk masing-masing komoditas pertanian dapat dilihat pada Lampiran 1 - 6. Kualitas lahan yang optimum bagi kebutuhan tanaman atau penggunaan lahan merupakan batasan bagi kelas kesesuaian lahan yang paling sesuai (S1). Sedangkan kualitas lahan yang di bawah optimum merupakan batasan kelas kesesuaian lahan antara kelas yang cukup sesuai (S2), dan/atau sesuai marginal (S3). Di luar batasan tersebut merupakan lahan-lahan yang secara fisik tergolong tidak sesuai (N).

Aplikasi Penentuan Kesesuaian Lahan Berdasarkan Faktor Penghambat Terbesar

Kesesuaian lahan (land suitability) adalah potensi lahan yang didasarkan atas kesesuaian lahan untuk penggunaan pertanian secara lebih khusus, seperti padi, tanaman palawija, tanaman perkebunan. Kesesuaian lahan juga diartikan sebagai tingkat kecocokan suatu bidang lahan untuk penggunaan tertentu.

Aplikasi Penentuan Kesesuaian Lahan Berdasarkan Faktor Penghambat Terbesar ini merupakan aplikasi untuk menentukan kesesuaian lahan terhadap penggunaan untuk penanaman tanaman tertentu. Kesesuaian lahan pada aplikasi ini dilakukan dengan cara membandingkan karakteristik & kualitas lahan dengan persyaratan pengunaan lahan untuk suatu tanaman tertentu. Nilai kesesuaian lahan ditentukan oleh adanya faktor penghambat dan tingkat dari faktor penghambat tersebut. Semakin besar tingkatan faktor penghambat yang ada, membuat kesesuaian lahan semakin berkurang.

Fitur Utama

Aplikasi ini mempunyai dua fitur utama, yaitu : Aplikasi Penentuan Kesesuaian Lahan & Aplikasi Penentuan Karakteristik Lahan. Aplikasi Penentuan Kesesuaian Lahan merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk menentukan kesesuaian lahan pengguna berdasarkan data yang diberikan oleh pengguna itu sendiri. Aplikasi Penentuan Karakteristik Lahan merupakan aplikasi yang digunakan untuk menampilkan persyaratan penggunaan lahan untuk suatu tanaman tertentu dan menentukan lokasi yang sesuai untuk tanaman tersebut.

Tujuan Pembuatan Aplikasi

Aplikasi ini dibuat untuk dapat membantu perencana & pelaksana pertanian dalam menentukan kesesuaian lahan mereka dengan jenis tanaman yang akan mereka tanam sebelum proses penanaman & pengolahan dilakukan. Dengan diketahuinya kesesuaian lahan terhadap jenis tanaman sebelum dimulainya proses penanaman, maka diharapkan dapat meminimalisasikan kesalahan atau ketidak sesuaian antara jenis tanaman dengan karakteristik dan kualitas lahan.

Bagi perencana & pelaksana pertanian yang sudah menentukan jenis tanaman yang akan ditanam, namun tidak mengetahui secara pasti persyaratan lahan yang dibutuhkan dan lokasi yang diperlukan, maka aplikasi ini juga dapat membantu mereka.

Pengguna

Aplikasi ini dirancang untuk dapat digunakan oleh perencana & pelaksana pertanian, yang dapat terdiri dari petani sebagai pemilik & pengolah lahan pertanian, baik yang merupakan individual maupun dalam suatu kelompok tani, maupun petugas penyuluh pertanian. Pengguna yang akan menggunakan aplikasi ini harus memiliki kemampuan membaca dan menulis serta dapat mengoperasikan Internet. Pengguna juga harus mempunyai data berupa karakteristik dan kualitas lahan mereka serta sudah menentukan jenis tanaman yang akan mereka tanam. Data milik pengguna ini yang akan digunakan sebagai data masukan untuk menghasilkan kesesuaian lahan.

Keluaran Sistem

  1. Kesesuaian lahan untuk pertanian tanaman pangan secara umum
  2. Sistem akan menentukan apakah lahan yang akan digunakan secara umum sesuai bila digunakan untuk pertanian tanaman pangan. Penentuan ini dilakukan dengan memperhatikan pada nilai parameter lahan aktual (sebelum dilakukan proses perbaikan) yang akan diproses menggunakan metode Fuzzy Inference System (FIS) untuk kemudian dibandingkan dengan kebutuhan umum bagi penggunaan tanaman pangan

  3. Kesesuaian lahan untuk tanaman pangan tertentu
  4. Sistem akan menentukan apakah lahan yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh tanaman pangan yang diinginkan oleh pengguna. Penentuan ini dilakukan dengan memperhatikan nilai parameter lahan aktual (sebelum dilakukan proses perbaikan) untuk kemudian dibandingkan dengan kriteria lahan yang dimiliki oleh tanaman yang diinginkan pengguna

  5. Faktor penghambat untuk tanaman pangan tertentu
  6. Berdasarkan hasil penentuan kesesuaian lahan untuk tanaman pangan tertentu, sistem akan menentukan keberadaan faktor penghambat yang dirasakan dapat mengganggu proses tumbuh dan produksi suatu tanaman

  7. Saran manajerial untuk mengatasi faktor penghambat
  8. Sistem akan menampilkan informasi tentang metode atau teknologi yang dapat diterapkan dalam rangka mengatasi faktor penghambat yang ditemukan. Hanya faktor penghambat tertentu yang dapat diatasi dengan menerapkan saran yang diberikan

  9. Kesesuaian antara jenis tanaman yang direkomendasikan sistem dengan jenis tanaman yang diinginkan pengguna
  10. Dengan memperhatikan hasil penentuan kesesuaian lahan untuk pertanian tanaman pangan secara umum dan nilai curah hujan yang ada, sistem akan merekomendasikan jenis-jenis tanaman yang dapat ditanam pada lahan pengguna. Sistem juga secara otomatis akan menentukan apakah jenis tanaman yang diinginkan pengguna termasuk dalam salah satu jenis tanaman yang direkomendasikan oleh sistem

Catatan:

Hasil yang diberikan oleh sistem pakar ini bersifat rekomendasi, oleh karena itu disarankan untuk mencari second opinion (pendapat dari pakar yang lain). Sistem pakar ini telah diuji coba dan masih memiliki nilai penyimpangan, namun penyimpangan yang terjadi masih dalam batas kewajaran