Penentuan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Sistem Pakar
Kerusakan tersebut mengakibatkan produktivitas sumberdaya pesisir dan laut berkurang sehingga pada akhirnya memberikan dampak yaitu rendahnya taraf kehidupan masyarakat. Kemiskinan masyarakat dan tekanan ekonomi yang semakin meningkat mendorong masyarakat melakukan ekploitasi untuk tujuan jangka pendek dengan menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak ramah lingkungan. Selain itu, meningkatnya persaingan untuk mendapatkan sumberdaya pesisir dan laut akan membuka peluang terjadinya konflik pemanfaatan yang semakin besar.
Untuk mempertahankan, memperbaiki, dan meningkatkan sumberdaya pesisir dan laut, serta mengurangi konflik pemanfaatan maka perlu diterapkan pendekatan daerah perlindungan laut (DPL). DPL merupakan daerah pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, lamun, atau habitat lainnya secara mandiri atau bersama-sama yang dipilih dan ditetapkan untuk ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut.
Penentuan DPL yang tepat dan pengelolaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan. Penentuan DPL bergantung pada banyak kriteria yang harus dipertimbangkan seperti kriteria sosial, ekonomi, ekologi, regional, dan pragmatis. DPL yang ditentukan berdasarkan pertimbangan kriteria-kriteria di atas akan menghasilkan DPL yang tepat. Untuk menentukan DPL yang dilandasi oleh kriteria-kriteria tersebut dapat menggunakan sistem pakar. Sistem Pakar merupakan perangkat lunak komputer yang memiliki basis pengetahuan untuk domain tertentu dan menggunakan penalaran inferensi menyerupai seorang pakar dalam memecahkan masalah. Sistem pakar menggunakan kaidah dalam mempresentasikan pengetahuan yang ada dalam basis pengetahuannya.
Oleh : Yogi Suardi
0 komentar:
Posting Komentar