"Carbon Trading" MEMBISNISKAN HUTAN TANPA MERUSAKNYA

BENCANA alam di Sungai Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merengut banyak jiwa manusia, sebenarnya tidak perlu terjadi jika lingkungan alam sekitarnya dipelihara dengan baik. Kerakusan manusia menyebabkan hutan dibabat untuk memperoleh keuntungan ekonomi sesaat. Padahal, untuk memanfaatkan potensi alam, tidak selamanya harus menebang pepohonan dan membabat habis hutan. Salah satu upaya memanfaatkan anugerah Tuhan sekaligus memeliharanya adalah bisnis karbon atau dalam istilah para akademisi disebut carbon trading. KONSEP kasarnya, hutan yang mampu menyerap dan menyimpan stok karbon tersebut dijaga dan tidak boleh ditebang. Dari "upah" menjaga, daerah atau masyarakat akan mendapat dollar dari negara maju. Namun, hingga kini berjualan karbon hutan yang didasarkan pada Protokol Kyoto 1997 masih dianggap angin lalu. Umumnya masyarakat banyak tidak mengerti dengan logika berpikir global, mana mungkin orang bule mau membayar begitu saja untuk menjaga hutan negara lain? Bahkan, membahas carbon trading dengan masyarakat, dikira jualan arang kayu hutan atau jualan kertas karbon yang biasa dipakai untuk mengopi ketikan manual. Itulah realitas yang harus dihadapi jajaran pendukung carbon trading, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, para akademisi, dan lembaga organisasi nonpemerintah (ornop) tertentu. Hingga kini memang masih ada kesenjangan antara pegiat lingkungan dan masyarakat lokal dan antara sesama pegiat lingkungan dalam memandang konservasi. Satu pihak memandang konservasi sebagai sesuatu yang wajib dilaksanakan tanpa memberikan iming-iming dana segar. Namun, di pihak lain memandang, apa salahnya jika konservasi dimotivasi dengan imbalan dana segar melalui skema pembangunan bersih (clean mechanism development/CDM). Toh mekanisme CDM, salah satunya carbon trading, merupakan mekanisme fair antara negara berkembang dan negara maju. *** PENELITI masalah perubahan iklim yang juga Kepala Laboratorium Klimatologi Jurusan Geofisika dan Meteorologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Rizaldi Boer mengatakan dari waktu ke waktu konsentrasi gas rumah kaca (GRK) yang terlepas ke atmosfer terus meningkat. Dalam lokakarya di Kalimantan Tengah yang digelar Wetlands International, Rizaldi memaparkan periode 1850 sampai 1998 diperkirakan 270 gigaton (Gt) karbon telah dilepaskan ke atmosfer. Dari total itu yang terbesar disumbangkan aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil dan kegiatan industri sebesar 67 persen. Jika kecenderungan itu dibiarkan, menurut Rizaldi, diprediksikan tahun 2100 akan terjadi peningkatan suhu global antara 1,0 sampai 4,5 derajat Celsius dan tinggi muka air laut bertambah 60 sentimeter. Menurut catatan berbagai sumber, tahun 1980 Indonesia melepas 192 juta ton karbon atau 704.000 Gt CO2 sebagai akibat pembalakan berlebihan dan kurangnya penanaman hutan. Kemampuan hutan Indonesia menyerap karbon 1.238,525 Gt CO2 per tahun. Pembukaan lahan secara global dalam waktu 20 tahun terakhir telah mengeluarkan 1,65 Gt karbon per tahun. Lebih dari 80 persen berasal dari negara berkembang dan Indonesia menyumbangkan sembilan persen (0,155 Gt karbon) dengan kemampuan penyerapan 0,110 Gt karbon. Guru Besar FMIPA IPB Prof Dr Daniel Murdiyarso mengatakan, perubahan iklim melanda dunia secara global yang mempengaruhi produktivitas tanaman, ketersediaan air, perkembangan hama dan penyakit tanaman, serta distribusi vektor penyakit manusia. Dalam jangka panjang ketahanan pangan dan air yang dibutuhkan makhluk hidup akan terganggu. Perubahan iklim itu dapat diatasi dengan mengurangi emisi dari sumbernya atau meningkatkan kemampuan penyerapan. Negara maju, yang selama ini terbesar membuang emisi GRK, harus lebih bertanggung jawab menurunkannya. Dalam Konvensi Perubahan Iklim Dunia (The United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) yang didengungkan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi 1992 di Rio de Janeiro, komitmen penurunan emisi GRK Itu itu telah disepakati sekitar 150 negara, termasuk Indonesia. Komitmen itu dimatangkan dalam Konferensi Negara Pihak (COP) III UNFCCC tahun 1997 yang melahirkan Protokol Kyoto. Negara-negara maju bersepakat menekan emisi mereka ke tingkat lima persen di bawah tingkat emisi 1990. Target itu dicapai dalam periode komitmen pertama 2008-2012. GRK penting yang disebutkan dalam Protokol Kyoto adalah karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrogen oksida (N20), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorokarbon (PFCs), dan sulfur hexafluorida (SF6). Menurut Rizaldi, penekanan emisi dapat dilakukan di negara lain melalui emission trading, joint implementation, dan CDM. Mekanisme Kyoto yang dilakukan di negara berkembang adalah CDM. Dalam Tanya Jawab tentang Isu-isu Perubahan Iklim yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup 2001 disebutkan komoditas yang bisa diperdagangkan CDM adalah GRK, terutama CO2 dan CH4. Sektor yang bisa masuk dalam CDM adalah energi, industri, transportasi, sampah, pertambangan, peternakan, pertanian, dan kehutanan. *** SALAH satu program CDM yang potensial mendapatkan dana adalah proyek karbon hutan. Namun, Prof Daniel Murdiyarso yang telah menulis beberapa buku tentang perubahan iklim dan CDM menggarisbawahi tidak semua program pengurangan emisi sektor kehutanan bisa masuk CDM. Menurut teori, konservasi hutan atau menghindari deforestasi akan mengurangi emisi. "Namun, menurut perjanjian internasional kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan proyek karbon hutan CDM," kata Daniel. Jika tidak masuk dalam CDM artinya tidak bisa masuk dalam Pasar Kyoto untuk mendapatkan dana dari investor yang terikat Protokol Kyoto. Saat ini, menurut Daniel, harga karbon di pasar berkisar satu dollar AS sampai 30 dollar AS per ton CO2 atau 0,3 dollar AS sampai 8,0 dollar AS per ton C. Jadi, peluang berbisnis karbon hutan tak harus hanya mengandalkan mekanisme CDM saja. Mekanisme non-CDM juga potensial dijajaki dan kedua mekanisme tersebut sama-sama dibrokeri Bank Dunia. Bahkan, menurut Rizaldi, potensi Indonesia di sektor non- CDM lebih besar mengingat kriteria CDM sangat ketat. "Kalau dipikir- pikir, hutan kita yang memenuhi kriteria aforestasi dan reforestasi itu sangat sedikit," katanya. Penelitian tentang karbon hutan non-CDM juga gencar dilakukan. Agustinus P Tampubolon yang kini menjabat Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Hutan Tanaman Indonesia Bagian Timur mengatakan, rehabilitasi lahan di sektor hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan patut dilirik untuk dijadikan sumber pendapatan dari penyerapan karbon. Menurut Tampubolon, jika rehabilitasi lahan seperti itu bisa diakui pasar non-Kyoto, tiap daerah akan mempunyai peluang berbisnis karbon hutan dengan rehabilitasi lahan. Dalam penelitian yang dilakukan bersama staf peneliti di Balai Penelitian Kehutanan Pematangsiantar, diketahui Acacia mangium mampu menyerap 133,39 ton C per hektar. Jika per ton C laku 10 dollar AS per ton C, rehabilitasi HTI bisa mendapatkan dana 1.333,9 dollar AS per hektar. Untuk pohon karet mampu menyerap karbon 123,9 ton C per hektar. Jika dinilaikan dengan perdagangan karbon, bisa mendapatkan dana 1.239 dollar AS per hektar.

0 komentar:

Posting Komentar