Hewan langka Penyu Satwa yang di lindungi
Walaupun pemerintah sudah menetapkan satwa ini sebagai satwa langka, dengan menuangkannya ke dalam PP No. 7/1999 dan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dan jika tertangkap akan dijerat pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, tetapi masih saja satwa langka ini diburu, bahkan tidak ada usaha mereka untuk cegah satwa punah.
Perlu diingat, jenis penyu di dunia ada tujuh yakni penyu hijau (Chelonia mydas) penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu kemp’s Ridley (Lepidochelys kempi), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea ), penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta), 6 dari jenis penyu yang ada hidup di kawasan Indonesia, dan saat ini jumlah penyu sudah di ambang kepunahan, karena menurun drastis.
Bahkan ulah masyarakat yang tidak membantu cegah satwa punah, yang tidak mau mengembalikan penyu tangkapan mereka kembali ke laut, turut memperparah keadaan ini, untuk itu marilah kita kampanyekan Cegah Satwa Punah, dan membantu melestarikan satwa eksotis ini, jangan sampai mereka masuk sebagai satwa punah seperti babirusa.
0 komentar:
Posting Komentar