Kerjasama Internasional

Kerjasama Internasional
 Pengertian
Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
 Tujuan-tujuan itu antara lain :
 Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara
 Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi
 Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka
 Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang
 dll
 Macam-macam perjanjian internasional
1. Kerjasama Bilateral
- Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 negara saja, bersifat treaty contract
- mis : Indonesia – Cina
2. Kerjasama Regional
- Perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara yangterdapat dalam 1 kawasan, bersifat law making treaty terbatas dan treaty contract
- mis : ASEAN, Uni Eropa
3. Kerjasama Multinasional
- Perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara tanpa dibatasi oleh suatu region tertentu, bersifat internasional, bersifat law making treaty
- mis : PBB, FIFA
 Dari sekian banyak perjanjian internasional, yang terpenting hanya 3 yaitu : Traktat, Konvensi, Pakta.
 Dalam pembuatan perjanjian internasional, tahap yang harus dilalui ada 3 :
 Perundingan (negotiation)
 Tim perunding harus mempunyai surat “full powers”,yaitu surut yang menunjukkan bahwa si pembawa surat adalah wakil resmi tertinggi dari negaranya yang diutus untuk mengadakan negosiasi
 Penandatanganan (signature)
 Pengesahan (Ratification)
 Ada 3 lembaga, lembaga eksekutif (presiden/PM), Legislatif (parlemen), Campuran (keduabelah pihak)
 Kapan perjanjian internasional dapat mulai berlaku?
 Sesuai yang disebut dalam naskah perjanjian itu
 Apabila di dalam naskah tidak tercantum mulai saat berlakunya, maka didasarkan kepada kesepakatan di antara mereka
 Ketaatan terhadap perjanjian
 Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda)
 Kesadaran hukum nasional, pelaksanaan Perjanjian internasional dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum nasional
 Penerapan perjanjian
 Daya berlaku surut (retroactivity), artinya aturan perjanjian berlaku juga terhadap permasalahan yang terjadi sebelum perjanjian itu dibuat
 Wilayah penerapan (teritorial scope),ditentukan dalam perjanjian
 Perjanjian penyusul (successive treaty), dibuat perjanjian baru karena yang lama tidak sesuai lagi dengan perjanjian.

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
 Landasan hukum
¡ Ideal : Pancasila
¡ Struktural : Pembukaan UUD 45 alinea I &IV
¡ Operasional : Tap MPR/MPRS
 Latar Belakang
¡ Adanya kekhawatiran akan persaingan antar blok barat dan timur, akan menyeret Indonesia ke ajang persaingan tersebut karena sasarannya adalah negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
¡ Adanya tekad kuat untuk menjadi subyek dalam kegiatan internasional, dan keinginan untuk berpartisipasi dalam perdamaian dunia.
 Sifat Politik luar negeri
¡ Bebas dan aktif
 Pelaksanaan Politik Luar negeri
¡ Era 1945 – 1949 .masa mempertahankan kemerdekaan
¡ Era 1949 – 1950 . Masa berbentuk serikat
¡ Era 1950 – 1959 . Masa liberalisme, model barat
¡ Era 1959 – 1966 . Masa pro timur, komunisme
¡ Era 1966 – 1998 . Masa Orde baru
¡ Era 1998 – skr . Masa reformasi

PERSERIKATAN BANGSA BANGSA (PBB)
 Sejarah berdiri
Adanya upaya mewujudkan perdamaian dunia yang digagas oleh Winston Churchill (Inggris) dan FD. Roosevelt (USA) ditunjukkan dengan ditandatanganinya piagam “Atlantic Charter” tgl 14 Agustus 1941, disebut sebagai embrio lahirnya PBB
 Berdiri secara resmi 24 Oktober 1945 lewat piagam San Fransisco yang ditandatangani 50 negara sebagai anggota asli.
 Tujuan :
 Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional
 Mencegah perang antar negara
 Membina hubungan antar bangsa di berbagai bidang
 Kantor pusat di New York USA
 Alat Kelengkapan (Badan-badan) PBB
 Majelis Umum (MU)
 Dewan Keamanan
 Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc)
 Dewan Perwalian
¡ Mahkamah Internasional
¡ Sekretariat Jendral
 Peranan PBB
1. Mengirimkan pasukan perdamaian ke berbagai negara
2. Menjadi fasilitator berbagai perundingan perdamaian
3. Memberi bantuan ke negara-negara yang membutuhkan
4. Membimbing negara yang baru merdeka agar bisa mandiri
5. Menghukum/memberi sangsi kepada negara yang melanggar aturan internasional dan mengganggu perdamaian

0 komentar:

Posting Komentar