Menurut Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ditentukan bahwa yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Ketenagakerjaan adalah merupakan bagian penting bagi suatu perusahaan karena menyangkut eksistensi suatu perusahaan dalam dunia industri. Lingkup ketenagakerjaan meliputi fungsi pekerja dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluargannya. Di sisi lain pengusaha memiliki fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan. Memperhatikan fungsi para pihak maka hubungan yang tercipta antara pekerja dan pengusaha atau yang biasa disebut dengan hubungan industrial, harus dijalankan secara selaras dan seimbang guna mencapai tujuan perusahaan.
Dalam perjalanannya permasalahan utama yang muncul dalam hubungan industrial ini, adalah menyangkut perselisihan mengenai hak-hak dan kepentingan dari pekerja dalam suatu perusahaan, polemik mengenai pilihan hukum dalam penyelesaian juga sering muncul. Kontroversi ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain dikarenakan sering berubahnya peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, ketidaksesuaian pemahaman antara pengusaha dengan pekerja, dll.
Ketidaksesuaian paham antara pekerja dan pengusaha, dikarenakan pengusaha memandang bagaimana mengeluarkan output biaya produksi dan konsumsi seminimal mungkin untuk mendapatkan income yang maksimal, sedangkan disisi lain para pekerja menginginkan terjaminnya hak-hak dan kepentingan mereka selaku pekerja yang telah memberikan sumbangsih kepada perusahaan dalam mendapatkan keuntungan. Akibat yang timbul dari perselisihan ini adalah aksi mogok yang dilakukan oleh pekerja, pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu.
Berdasarkan hal di atas Konsultasi Hukum Online (KHO) hadir menjadi mitra bagi anda untuk memberikan solusi hukum terhadap setiap permasalahan terkait dengan ketenagakerjaan yang menciptakan kepastian hukum bagi para pihak baik pengusaha maupun pekerja guna menciptakan suasana dunia usaha yang kondusif.
Konsultasi Hukum Online (KHO) melalui jaringan internet yang dapat diakses secara bebas, memberikan pelayanan bagi para penggunanya untuk dapat mengakses ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dibidang ketenagakerjaan, disertai pembaruan sehingga pengusaha maupun pekerja dapat tetap mengikuti perkembangan ketentuan yang berlaku, meliputi permasalahan:
1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 4. Mogok kerja |
0 komentar:
Posting Komentar