Tampilkan postingan dengan label KERJASAMA INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KERJASAMA INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan

World Tourism Organization (WTO (Tourism))

Latar Belakang
Asal mula WTO adalah International Union of Official Tourist Publicity Organization, yang berdiri pada tahun 1925 dengan markas besar di Den Haag, Belanda. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, nama organisasi diubah menjadi Internation Union for Official Tourism Organization (IUOTO), sementara markas besarnya dipindahkan ke Jenewa, Swiss. IUOTO sendiri adalah sebuah organisasi non pemerintah, yang menghimpun badan-badan kepariwisataan negara-negara. Baru pada tahun 1967, IUOTO mengeluarkan rekomendasi untuk mengubah dirinya menjadi suatu organisasi antar pemerintah. Menindaklanjuti rekomendasi ini, WTO didirikan pada tahun 1974, dengan markas besar terletak di Madrid, Spanyol. Dalam sidang Executive Council WTO di Jordania, bulan Juni 2002 lalu, dicapai kesepakatan untuk menjadikan WTO sebagai specialized agencies (badan khusus) PBB. menjadi anggota WTO sejak tahun 1970.
Tujuan
Tujuan pokok WTO adalah untuk meningkatkan dan membangun pariwisata sebagai kontributor bagi pembangunan ekonomi, saling pengertian internasional, perdamaian, kemakmuran universal, HAM dan kebebasan dasar untuk semua tanpa memandang perbedaan ras, kelamin, bahasa dan agama. Dalam mendukung tujuan pokok ini, organisasi memberikan perhatian atas pembangunan negara-negara dalam bidang pariwisata. WTO telah membantu para anggotanya dalam industri pariwisata dunia, di mana diyakini pentingnya sektor tersebut untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, menyediakan insentif untuk melindungi lingkungan dan warisan sejarah serta mempromosikan perdamaian dan saling pengertian di antara negara-negara.
Peranan dan Kepentingan Indonesia
Saat ini WTO sedang mempromosikan ekoturisme, sebagai salah satu obyek penarik turis sekaligus sebagai program pelestarian alam. Rangkaian kegiatan yang dilakukan termasuk seminar, lokakarya, publikasi dll. Mengingat memiliki banyak lokasi wisata alam, ekoturisme dapat menjadi salah satu bidang kerjasama antara dengan WTO. WTO pun memfokuskan diri pada pemanfaatan situs-situs budaya untuk mendukung pariwisata. Untuk itu WTO melakukan serangkaian kegiatan seperti penelitian di situs-situs budaya, seminar dan publikasi untuk mempromosikan situs budaya serta penelitian lapangan untuk membantu pemerintah setempat memanfaatkan situs budayanya.
Mengingat pariwisata merupakan salah satu andalan untuk mendatangkan devisa, kerjasama di forum internasional dan regional seperti WTO dan PATA sangat penting, terutama untuk menjalin kerjasama pelatihan, penanaman modal dan tukar menukar pengalaman. Khusus untuk WTO, organisasi ini memiliki Business Council yang beranggotakan badan-badan pariwisata non-pemerintah. Departemen Luar Negeri menyambut baik dukungan Executive Council WTO agar Masyarakat Pariwisata menjadi anggota WTO Business Council, mengingat pariwisata adalah bisnis yang sangat kompleks sehingga peran serta swasta dan masyarakat sangat vital untuk keberhasilannya. Selain itu, dalam Sidang Dewan Eksekutif ke-70 di Madrid bulan Juni 2003, wakil Indonesia yaitu Prof. Dr. Emil Salim dikukuhkan sebagai anggota World Committee on Tourism Ethics tahun 2003-2005.
Focal point untuk kegiatan WTO adalah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Yang layak untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh adalah program ekoturisme yang dikembangkan WTO. Program ini sejalan dengan ide sustainable development di mana obyek wisata alam harus dijaga sedapat mungkin kelestariannya, terutama mengingat keberadaannya untuk memelihara keseimbangan alam. Selain itu, pun dapat menjalin kerjasama program wisata budaya, melengkapi kerjasama yang sudah terjalin dengan UNESCO, untuk menjaga kelestarian situs-situs budaya kita.

Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Organisasi Konperensi Islam (OKI) dibentuk setelah para pemimpin sejumlah negara Islam mengadakan Konperensi di Rabat, Maroko, pada tanggal 22-25 September 1969, dan menyepakati Deklarasi Rabat yang menegaskan keyakinan atas agama Islam, penghormatan pada Piagam PBB dan hak azasi manusia. Pembentukan OKI semula didorong oleh keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang diahadapi umat Islam, khususnya setelah unsur Zionis membakar bagian dari Masjid suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969. Pembentukan OKI antara lain ditujukan untuk meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota, mengkoordinasikan kerjasama antara negara anggota, mendukung perdamaian dan keamanan internasional, serta melindungi tempat-tempat suci Islam dan membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas Muslim di kawasan Asia dan Afrika. Sebagai organisasi internasional yang pada awalnya lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina, dalam perkembangannya OKI menjelma sebagai suatu organisasi internasional yang menjadi wadah kerjasama di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan ilmu pengetahuan antar negara-negara muslim di seluruh dunia. Untuk menjawab berbagai tantangan yang mengemuka, negara-negara anggota OKI memandang revitalisasi OKI sebagai permasalahan yang mendesak. Semangat dan dukungan terhadap perlunya revitalisasi OKI dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa struktur dan kinerja organisasi OKI dinilai belum efisien dan efektif. Dalam kaitan ini, telah diadakan rangkaian pertemuan yang berhasil mengkaji dan melakukan finalisasi TOR restrukturisasi OKI yang disiapkan oleh Malaysia. Pada pertemuan tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (KTT) ke-10 di Putrajaya, Malaysia, 11-17 Oktober 2003, OKI sepakat untuk memulai upaya kongkrit dalam merestrukturisasi Sekretariat OKI terutama pada empat aspek: perampingan struktur, metodologi, peningkatan kemampuan keuangan dan sumber daya manusia. KTT Luar Biasa OKI ke-3 di Mekkah, Arab Saudi pada 7-8 Desember 2005 telah mengakomodir keinginan tersebut dan dituangkan dalam bentuk Macca Declaration dan OIC 10-years Program of Actions yang meliputi restrukturisasi dan reformasi OKI, termasuk perumusan Statuta OKI baru yang diharapkan dapat dilaksanakan sebelum tahun 2015. OIC 10-years Program of Actions merupakan awal perubahan OKI yang tidak hanya menfokuskan pada masalah politik tetapi juga ekonomi perdagangan. Program Aksi 10 tahun OKI mencakup isu-isu politik dan intelektual, isu-isu pembangunan, sosial, ekonomi dan ilmu pengetahuan yang diharapkan dapat menjawab kesenjangan kesejahteraan umat. Di bidang politik dan intelektual, dalam 10 tahun OKI diharapkan mampu menangani berbagai isu seperti upaya membangun nilai-nilai moderasi dan toleransi; membasmi ekstrimisme, kekerasan dan terorisme; menentang Islamophobia; meningkatkan solidaritas dan kerjasama antar negara anggota, conflict prevention, peanganan masalah Filipina, hak-hak kelompok minoritas dan komunitas muslim, dan masalah-masalah yang dialami Afrika. KTT OKI ke-11 berlangsung antara tanggal 13-14 Maret dan bertemakan “The Islamic Ummah in the 21st Century” menghasilkan dokumen utama, yaitu: Piagam OKI, Final Communiqué dan sejumlah resolusi. Final Communiqué mengangkat isu antara lain mengenai politik, keamanan, Palestina, minoritas muslim seperti Kosovo, terorisme, ekonomi, sosial budaya, hukum, iptek dan sosial budaya. Sedangkan resolusi terkait yang berhubungan dengan keamanan global/ regional antara lain: Resolutions on the Cause of palestine, the City of Al-Quds Al Sharif, and the Arab-Israel Conflict, Resolutions on Political Affairs, Resolutions on Muslim Communities and Minorities in Non-OIC Member States. Piagam Baru tersebut pada intinya merupakan penegasan bagi OKI untuk mengeksplorasi bentuk kerjasama yang lain dan tidak hanya terbatas pada kerjasama politik saja. Dalam kesempatan menghadiri KTT OKI ke-14, 13-14 Maret 2008, Presiden RI dalam pidatonya menyampaikan antara lain (a) dukungan terhadap OIC’s Ten-Year Plan of Action yang merupakan cerminan pragmatisme OKI dalam menghadapi tantangan dan permasalahan umat (b) konflik Palestina-Israel merupakan penyebab utama krisis di Timur Tengah dan juga merupakan tantangan serius perdamaian dan keamanan internasional. Terkait dengan hal ini, Presiden Indonesia menyambut baik hasil Konferensi Annapolis pada bulan Desember 2007, terutama mengingat adanya joint understanding untuk mendirikan negara Palestina pada akhir tahun 2008 (c) potensi kapasitas negara-negara anggota OKI dapat diberdayakan dalam memainkan perannya dalam upaya memelihara perdamaian dan keamanan global, pemberantasan kemiskinan dan percepatan pembangunan (d) Islam, demokrasi, dan modernitas maupun HAM adalah compatible (e) Islam adalah agama perdamaian dan toleran. Upaya interfaith dan inter-civilization dialogue perlu didukung dalam mengurangi persepsi yang salah dan ketakutan terhadap Islam (Islamophobia) di kalangan Barat (f) pembangunan umat Islam harus memperhatikan aspek lingkungan. Dapat disampaikan bahwa wakil Asia, Afrika, dan Arab juga memiliki pandangan yang kurang lebih sama. Selanjutnya, dalam KTM ke-35 OKI dengan tema Prosperity and Development di Kampala, Uganda, tanggal 18-20 Juni 2008, telah dilakukan penandatanganan Piagam Baru OKI oleh para Menteri Luar Negeri, termasuk Menteri Luar Negeri RI. Indonesia sangat mendukung proses revitalisasi OKI dan menginginkan agar OKI dapat semakin efektif dalam menanggapi berbagai perubahan dan tantangan global sesuai dengan tujuan pembentukannya. Sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia senantiasa berpartisipasi aktif dalam OKI dengan tujuan akhir untuk mendorong proses good governance di dunia Islam untuk menjadikan OKI sebagai organisasi yang kredibel, kompeten, dan diakui perannya di dunia internasional. Pertemuan ke-36 Dewan Menteri Luar Negeri OKI (PTM ke-36 OKI) yang dilaksanakan di Damaskus, tanggal 23-25 Mei 2009 membahas isu-isu kerjasama yang menjadi perhatian bersama seperti politik; komunitas muslim di negara bukan anggota OKI; kemanusiaan (humanitarian affairs); hukum; masalah-masalah umum dan keorganisasian; informasi; ekonomi; ilmu pengetahuan dan teknologi; da’wah; sosial budaya; dan administrasi serta keuangan. Dalam kesempatan tersebut Menlu RI menyampaikan pokok-pokok pidato antara lain mengenai perlunya diintensifkan pelaksanaan reformasi OKI, khususnya di bidang demokrasi, good governance, dan HAM termasuk hak-hak wanita, sesuai dengan mandat Program Aksi 10 Tahun OKI (TYPOA) dan Piagam Baru OKI, disamping isu Palestina, kerjasama perdagangan dan pelibatan sektor swasta di antara negara anggota, serta,sebagai Ketua PCSP-OIC, melaporkan perkembangan proses perdamaian di Filipina Selatan terkait dengan pelaksanaan pertemuan Tripartite antara Pemerintah Filipina-MNLF-OKI yang merundingkan implementasi sepenuhnya Perjanjian Damai 1996; Peran Pemri yang menonjol lainnya dalam OKI adalah dalam rangka memfasilitasi upaya penyelesaian konflik antara Pemerintah Filipina (GRP) dengan Moro National Liberation Front (MNLF) dengan mengacu kepada Final Peace Agreement / Perjanjian Damai 1996. Peran Indonesia saat ini adalah sebagai Ketua Organization Islamic Conference Peace Committee for the Southern Philippines (PCSP-OIC). Adapun hasil penting terakhir adalah diadakannya Pertemuan JWGs ke-2 antara GRP dan MNLF difasilitasi PCSP-OIC pada tgl. 19-28 Agustus 2008, bertempat di KBRI-Manila. Sebagai tindaklanjutnya, Pertemuan Tripartite ke-3 antara GRP, MNLF dan PCSP-OIC direncanakan diselenggarakan pada bulan Januari ataupun Februari 2009. Dengan pelaksanaan proses-proses sebagaimana dimaksud, diharapkan akan membantu tercapainya proses pencapaian penyelesaian konflik secara damai di kawasan Filipina Selatan dan memberikan situasi aman dan bebas dari konflik di kawasan dimaksud.
Indonesia selaku Ketua Peace Committee for the Southern Philippines (OIC-PCSP) 2009-2011 berkunjung ke Manila pada tanggal 3-6 November 2009 guna mengadakan serangkaian konsultasi informal dengan para pihak yang terkait dalam proses Tripartite Meeting untuk Filipina Selatan. Kunjungan tersebut diperlukan untuk mendorong agar proses yang diamanatkan di dalam Communiqué 3rd Session of the Tripartite Meeting between the GRP, MNLF and OIC-PCSP di Manila pada 11-13 Maret 2009, termasuk proses Legal Panel antara Government of the Republic of the Philippines (GRP) dengan Moro National Liberation Front (MNLF) yang sedang macet, dapat berjalan kembali.
Selaku Ketua PCSP, Indonesia mengadakan tukar pandangan dengan wakil-wakil negara anggota OIC-PCPS yang memiliki perwakilan di Manila dalam upaya kolektif untuk mendorong kembali kelanjutan proses perdamaian GRP-MNLF. Juga dilakukan pertemuan secara terpisah dengan MNLF –baik faksi Nur Misuari maupun faksi Muslimin Sema, serta dengan GRP, yaitu dengan Under-Secretary Office of the Presidential Adviser on the Peace Process (OPAPP) Nabil Tan; Under-Secretary Kemlu Rafael Seguis; dan Ketua OPAPP yang baru Secretary Annabelle Tescon Abaya. Pada Akhir pertemuan konsultasi informal tersebut dicapai kesediaan kedua pihak untuk bertemu kembali di dalam Legal Panel merupakan suatu peluang yang perlu dimanfaatkan (to be seized) bagi kelanjutan proses Tripartite.
Pada tanggal 17 Desember 2009, Indonesia telah menfasilitasi Pertemuan Pendahuluan Legal Panel GRP-MNLF di KBRI Manila, yang dihadiri pula oleh para wakil negara-negara OIC-PCSP. Pertemuan diadakan untuk membahas agenda, tanggal dan tempat Pertemuan Legal Panel mendatang. Pertemuan telah menghasilkan joint statement yang intinya menyatakan bahwa Pertemuan Legal Panel berikutnya akan dilangsungkan tanggal 11-15 Januari 2010. Sedangkan mengenai tempat Pertemuan yang diusulkan di Tripoli, Libya, masih menunggu konfirmasi dari Libya. Lebih lanjut, dalam berbagai forum internasional, termasuk OKI, Indonesia telah memberikan dukungan bagi berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem sebagai ibukotanya. Realisasi dari dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk dukungan diplomatik, yaitu pengakuan terhadap keputusan Dewan Nasional Palestina (Palestinian National Council) untuk memproklamirkan Negara Palestina pada tanggal 15 Nopember 1988. Dukungan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Palestina pada tanggal 19 Oktober 1989. Di samping itu, Indonesia adalah anggota “Committee on Al Quds (Yerusalem)” yang dibentuk pada tahun 1975. Selain itu, Isu terorisme juga telah menjadi perhatian utama OKI. Komitmen OKI untuk mengatasi masalah terorisme terlihat antara lain pada The Extraordinary Session of the Islamic Conference of Foreign Ministers on Terrorism di Kuala Lumpur, Malaysia, 1-3 April 2002 yang menghasilkan Kuala Lumpur Declaration on International Terrorism. Deklarasi tersebut pada intinya menekankan posisi negara-negara anggota OKI dalam upaya untuk memerangi terorisme dan upaya-upaya untuk mengkaitkan Islam dengan terorisme. Terorisme merupakan salah satu isu di mana OKI memiliki sikap bersama pada pembahasan di forum SMU PBB. Hal ini terkait dengan implementasi UN Global Counter-Terrorism Strategy dan penyelesaian draft konvensi komprehensif anti terorisme internasional di mana menyisakan outstanding issue pada definisi terorisme. Inti posisi OKI menekankan perlunya dibedakan antara kejahatan terorisme dengan hak sah perlawanan rakyat Palestina untuk merdeka. Dalam kaitan ini maka penyelesaian politik konflik Palestina secara adil akan memberikan sumbangan bagi pemberantasan the root causes of terrorism.
Pertemuan ke-37 Dewan Menteri Luar Negeri Organisasi Konferensi Islam (KTM ke-37 OKI) telah dilaksanakan di Dushanbe, Tajikistan, tgl 18-20 Mei 2010. Pertemuan merupakan KTM OKI pertama yang diadakan di Asia Tengah, dengan tema “Shared Vision of a More Secure and Prosperous Islamic World”.
Pertemuan KTM yang pertama kali diadakan di Asia Tengah ini merupakan momentum khusus bagi kawasan tersebut, dalam rangka meningkatkan kerjasamanya dengan negara-negara anggota OKI lain, dan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya OKI dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi.
Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI menekankan kembali mengenai proses reformasi OKI yang tengah berjalan saat ini dan keperluan untuk negara-negara anggota OKI mendukung proses tersebut antara lain melalui implementasi Charter OKI dan Program Aksi 10 Tahun (TYPOA. Disampaikan pula bahwa Pemri mendukung upaya OKI bagi realisasi pembentukan Komisi HAM OKI dan terhadap statuta Organisasi Pembangunan Perempuan OKI yang telah disahkan.
Kedepan, pembentukan kedua badan dimaksud akan semakin memperjelas posisi OKI dalam mempromosikan dan mengembangkan HAM dan isu perempuan di dunia internasional. Pemri juga menyatakan sikapnya atas upaya terciptanya dunia yang bebas dari senjata nuklir berdasarkan 3 pilar utama yaitu: nuclear disarmament, non proliferasi nuklir dan penggunaan nuklir untuk tujuan damai. Untuk itu, Pemri menyambut baik tercapainya kesepakatan antara Iran, Turki dan Brazil dalam hal pengaturan penggunaan enerji nuklir. Hal ini diharapkan akan membantu penyelesaian isu nuklir Iran.
Disamping itu, pada kesempatan yang sama Pemri juga menyatakan dukungannya atas berdirinya negara Palestina yang merdeka dan ajakan kepada komunitas internasional untuk secara bersama memberikan bantuan yang diperlukan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Palestina. Indonesia telah memberikan prioritas pada pengembangan capacity building bagi rakyat palestina pembangunan sosial, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur dan keuangan untuk periode 2008-2013.
Berkenaan dengan isu Islamophobia, Pemri menekankan mengenai perlunya untuk mengajak pihak Barat dalam proses penciptaan proses dialogis lintas agama dan kebudayaan yang konstruktif guna memperkecil timbulnya pemahaman yang keliru atas Islam, disamping memperkenalkan Islam sebagai agama yang mengedepankan toleransi dalam menjawab tantangan global saat ini.
Di dalam pembahasan resolusi tentang OIC Strategy Paper on Combating Defamation of Religion, Pemri menekankan kembali perlunya untuk menjaga kesatuan sikap dan posisi Kelompok OKI terhadap isu-isu yang bersifat prinsipil dan juga menghimbau kiranya Kelompok OKI dapat lebih menunjukkan fleksibilitas melalui engagement yang lebih bersifat konstruktif kepada pihak dan kelompok lain.
KTM OKI ke-37 telah mengesahkan apa yang disebut Deklarasi Dushanbe. Deklarasi tersebut menggaris-bawahi mengenai beberapa isu seperti Perdamaian di Timur Tengah; Afghanistan; pengutukan agresi Armenia terhadap Azerbaijan; menyambut baik kesepakatan pertukaran bahan bakar nuklir oleh Iran, Turki dan Brazil; terorisme; perlucutan senjata nuklir dan senjata pemusnah massal; pengembangan SDM dan pendidikan; mendorong kelancaran barang, jasa diantara Negara OKI; dialog antar peradaban dan Islamophibia.
Disela-sela pelaksanaan KTM, selaku Ketua Komite Perdamaian OKI untuk Filipina Selatan (OIC-PCSP – Peace Committee for the Southern Philippines), Indonesia mengadakan pertemuan Komite pada tanggal 20 Mei 2010. Pertemuan dipimpin oleh Dirjen Multilateral Kemlu selaku Ketua PCSP dan dihadiri oleh anggota Komite, yaitu Arab Saudi, Brunei Darussalam, Libya, Malaysia, Mesir, Tajikistan, Turki, Senegal, serta Utusan Khusus Sekretaris Jenderal OKI untuk Filipina Selatan, Dubes Sayyed El-Masry. Bangladesh tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, selaku Ketua Komite, Indonesia menyampaikan laporan perkembangan implementasi dari Perjanjian Damai 1996, khususnya pasca Pertemuan Tripartite (GRP - OKI - MNLF) Maret 2009 hingga pertemuan di Tripoli, Libya, 20 Mei 2010.

Organisasi Internasional

Kebijakan umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.

Prioritas politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 program utama yaitu program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia, program peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional dan program penegasan komitmen terhadap perdamaian dunia.

Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.

Keanggotaan Indonesia pada OI diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain

  • secara Politik : dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
  • secara ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;
  • secara Sosial Budaya : menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional;
  • segi kemanusiaan : mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.

Mengenai pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK. 1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional.

Menurut SK Menlu tersebut, dalam hal suatu instansi bermaksud mengusulkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan penjelasan mengenai dasar usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut memperhatikan:

  1. Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
  2. Kontribusi yang dibayar sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula penghitungannya;
  3. Keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan sejenis;
  4. Kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.

Daftar Kerjasama Organisasi Internasional

Daftar Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional dapat dilihat pada daftar disini

Kerjasama Multilateral

Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009 Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional.
Sasaran
Semakin meningkatnya peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia, serta pulihnya citra Indonesia dan kepercayaan masyarakat internasional serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Program
  1. Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia. Tujuan: Meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional dan lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia. Kegiatan Pokok:
    • Perumusan konsep pemberian respons yang lebih tegas, visioner dan berkualitas berkaitan dengan isu-isu internasional strategis;
    • Pelaksanaan upaya memperjuangkan masuknya konsep-konsep itu dalam setiap hasil akhir perundingan dan pembahasan persidangan, baik pada tingkat bilateral, regional maupun global;
    • Penyusunan berbagai perjanjian internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional dalam membangun demokrasi, keamanan nasional dan penerapan nilai-nilai HAM, serta kedaulatan NKRI;
    • Penyelenggaraan hubungan luar negeri, dan pemantapan kebijakan luar negeri yang konsisten dan produktif bagi kinerja diplomasi Indonesia.
  2. Peningkatan Kerjasama Internasional Tujuan: Memanfaatkan secara lebih optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, kerjasama multilateral lainnya, dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia. Kegiatan Pokok:
    • Penciptaan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah antara Deplu dengan lembaga pemerintah, antara lain dengan Dephan, Polhukkam, TNI, Polri, dan komunitas intelijen untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional;
    • Pemantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, social dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millennium Development Goals (MDGs)
  3. Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia Tujuan: Menegaskan komitmen Ind terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional. Kegiatan Pokok:
    • Peningkatan komitmen dan peningkatan peran dalam upaya reformasi dan revitalisasi PBB, termasuk di dalamnya Dewan Keamanan PBB dengan menjadikannya lebih demokratis dalam aspek keterwakilan dan prosedural;
    • Promosi dan peningkatan peran secara aktif di setiap forum internasional bagi segera diselesaikannya masalah Palestina secara adil melalui PBB dan pengakhiran pendudukan Israel sebagai bagian dari upaya ikut menciptakan perdamaian dunia;
    • Peningkatan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional;
    • Partisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia.

Daftar Kerjasama Multilateral

  • OIC
  • ANRPC
  • Colombo Plan
  • D-8
  • G-15
  • NAM
  • G-77 and China
  • South – South Cooperation
  • South Centre
  • WTO (Tourism)
  • Kerjasama Regional

    Untuk memastikan tercapainya tujuan nasional Indonesia, Departemen Luar Negeri menekankan pada kerja sama diplomatik dengan negara-negara di dunia internasional dalam seri lingkaran konsentris (concentric circles) yang terdiri dari: Lingkaran pertama adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya. Kemudian yang berada pada lingkaran konsentris kedua adalah ASEAN + 3 (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut, Indonesia juga mengadakan hubungan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia. Dalam lingkaran konsentris yang ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries.
    Dengan forum-forum tersebut Indonesia dapat menerapkan diplomasinya untuk memperkuat usaha bersama dalam rangka menjembatani kesenjangan antara negara-negara berkembang dengan negara maju. Sementara itu, pada level global, Indonesia mengharapkan dan menekankan secara konsisten penguatan multilateralisme melalui PBB, khususnya dalam menyelesaikan segala permasalahan perdamaian dan keamanan dunia. Indonesia juga menolak segala keputusan unilateral yang diambil di luar kerangka kerja PBB.
    Hubungan Indonesia dengan berbagai organisasi regional dapat dilihat pada halaman ini. Pilih nama organisasi di bagian atas, atau klik berita pada bagian kanan halaman

    Daftar Kerjasama Regional

  • ARF
  • AMED
  • APEC
  • BIMP-EAGA
  • CTI
  • FEALAC
  • Asia-Europe Meeting (ASEM)
  • IOR-ARC
  • ACD
  • IMT-GT
  • IOR-ARC
  • NAASP
  • PIF
  • SwPD
  • Uni Eropa
  • Kerjasama Bilateral

    Hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain telah dimulai sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Berbagai forum, baik bilateral, regional maupun multilateral telah dirancang oleh Indonesia bersama-sama dengan negara-negara sahabat. Dalam menjalin hubungan tersebut Indonesia senantiasa mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, penolakan penggunaan kekerasan serta konsultasi dan mengutamakan konsensus dalam proses pengambilan keputusan.

    Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory. Negara-negara mitra kerjasama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan. Informasi tentang hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara tersebut dapat dilihat pada halaman situs ini.

    Afrika
    Timur Tengah
    Asia Timur dan Pasifik
    Asia Selatan Dan Tengah
    Amerika Utara Dan Tengah
    Amerika Selatan Dan Karibia
    Eropa Barat
    Eropa Tengah & Timur

    The United States and Indonesia - Building a 21st Century Partnership

    Today, President Obama and President Yudhoyono reviewed the broad range of cooperation between our two governments and formally launched the U.S. - Indonesia Comprehensive Partnership. As two of the world’s major democracies, bound together by a web of historical, cultural, and economic ties that span the Pacific and by our shared values and aspirations, we continue to strengthen our relationship through a variety of initiatives, summarized below and described in greater detail in the fact sheets attached. Partnership

    • Comprehensive Partnership: In June 2010, President Obama and President Yudhoyono announced that the two countries would enter a Comprehensive Partnership to elevate bilateral relations by intensifying consultations and cooperation on key bilateral, regional, and global issues. The two leaders have formally launched the Comprehensive Partnership today.
    • Joint Commission: To support the Comprehensive Partnership, the U.S. Secretary of State and the Indonesian Foreign Minister co-chaired the inaugural Joint Commission session on September 17 in Washington, D.C.
    • Plan of Action: Launched publicly at the Joint Commission meeting, the Plan of Action outlines our commitment to cooperate in three key areas: political and security, economic and development (including climate change), and socio-cultural cooperation (including education, science, and technology). Six working groups meet under the Joint Commission to help implement the Plan of Action.

    Socio-Cultural

    • Interfaith Cooperation: Indonesia hosted a successful interfaith event and is developing a plan to engage U.S. religious groups in interfaith service projects.
    • Peace Corps: The Memorandum of Understanding to re-establish the Peace Corps program in Indonesia was signed in 2009. In March, the first group of 20 volunteers arrived to teach English.

    Security and Regional Cooperation

    • East Asian Summit (EAS): With strong Indonesian and ASEAN support, the United States joined the EAS. President Obama expects to attend the 2011 EAS hosted by Indonesia.
    • Defense Framework Arrangement: Signed on June 10 to boost military-to-military cooperation.
    • Security Cooperation: New and expanded projects focusing on counterterrorism, maritime security, peacekeeping, natural disaster response, and humanitarian assistance.

    Science and Technology

    • Science and Technology Cooperation Agreement: Signed on March 29 and awaiting entry into force.
    • Science Envoy: Following President Obama’s announcement in Cairo last year of the global Science Envoy program, former president of the U.S. National Academies of Science Dr. Bruce Alberts visited Indonesia and launched the Frontiers of Science program.
    • Frontiers of Science: This scientist exchange program brings together scientists from the United States and Indonesia to share experiences and information with the hope that those linkages will lead to joint research and information-sharing.
    • NOAA Okeanos Explorer: The joint research voyage of NOAA’s Okeanos Explorer and Indonesia’s Baruna Jaya yielded the discovery of unseen formations on the ocean floor, new species of coral and ocean fauna. This joint voyage marked the beginning of our ocean science partnership. Plans are underway for a second expedition.

    Education

    • Funding: President Obama highlighted the U.S. government’s commitment to invest $165 million in higher education collaboration over five years.
    • Exchange Initiatives: Expanded educational exchanges, including the new Fulbright Indonesia Research, Science, and Technology (FIRST) Program, the Community College Initiative, English language teaching, and student advising. Commerce will lead the largest U.S. government-led education trade mission ever to Indonesia in 2011.
    • University Partnerships: Improve the quality of higher education in Indonesia by supporting collaboration between the United States and Indonesian higher education institutions.

    Environment and Climate Change

    • SOLUSI (Science, Oceans, Land Use, Society and Innovation -“solution” in Indonesian): A multi-agency suite of environment and climate activities, with significant USAID funding, that will work with Indonesian government counterparts and civil society to facilitate and accelerate Indonesia’s sustainable development through a balanced approach to environmental protection and socio-economic improvement. U.S. commitment of $136 million over three years.
    • Technical Assistance: New focus on forests and peat lands, related measurement and reporting of GHG emissions from all sources, as well as monitoring of the impacts of climate change.
    • Climate Change Center: This past June, President Obama announced that the United States, alongside Norway, will support the establishment of an Indonesia Climate Change Center. Planning discussions between the U.S. climate agencies and Indonesian counterparts began in July and are ongoing

    Health

    • Financial and Technical Assistance: USAID FY10 health programs will total $52 million. The United States is the largest single contributor to the Global Fund to Fight AIDS, TB, and Malaria, and Indonesia is the third largest recipient of grants. The National Institute of Allergy and Infectious Diseases is working with a network of Indonesian partners on a long-term collaboration on infectious disease clinical research and training.

    Trade and Investment

    • Overseas Private Investment Corporation (OPIC): An updated Overseas Private Investment Corporation agreement was signed on April 13. OPIC will hold its 2011 Global Investment Conference in Indonesia.
    • TIFA: Under the framework of the Trade and Investment Framework Agreement (TIFA), both countries have worked to reduce or eliminate trade barriers. The last TIFA meeting convened in late September in Indonesia
    • Entrepreneurship: Indonesia, recently designated as one of two pilot countries for the Global Entrepreneurship Program, will host a regional entrepreneurship summit in 2011. The State Department will lead an entrepreneurship trade mission coinciding with this summit.
    • Geothermal Development: U.S. Trade and Development Agency launched a Geothermal Development Initiative working with Indonesian government and private sector partners.
    • Department of Commerce Trade Missions: Secretary of Commerce Gary Locke led the first cabinet-level trade mission to Jakarta in May 2010. Trade missions on education, infrastructure, and the creative industries are planned for 2011.

    Millennium Challenge Corporation (MCC)

    • Threshold Program: Since 2006, the MCC and the Indonesian government have partnered on a $55 million threshold program to promote good governance and improve the delivery of public health services.
    • Compact: In December 2008, the MCC Board selected Indonesia for a much larger Compact program. The MCC and the Indonesian government are developing projects in green prosperity, access to economic opportunities, and governance. Both sides are hopeful that a Compact agreement will be signed in 2011.