Tampilkan postingan dengan label KELAS VIII SEMESTER 2 EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KELAS VIII SEMESTER 2 EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Pelaku-pelaku Ekonomi



1.       Perusahaan – Perusahaan Non Koperasi (UKM)

Perusahaan non koperasi, dapat dikatakan perusahaan yang berdiri sendiri, yang didirikan dan dimiliki oleh pihak lain, selain pemerintah. Dapat dikatakan bahwa Perusahaan non koperasi sama dengan BUMS.
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
a.    Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b.    Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c.    Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d.   Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
Perusahaan-perusahaan swasta memberikan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.      Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.       Membantu pereintah da;am usaha pemerataan pendapatan.
d.      Membantu pemerintah dalam meminimalkan jumlah pengangguran.
e.       Menambah sumber divisa bagi pemerintah.
f.       Mendapatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.      Membantu pemerintah dalam memakmurkan bangsa.

Beberapa nama perusahaan swasta nasional :
a.       PT. Astra Internasional (dalam bidang otomotif kendaraan mobil dan motor).
b.      PT. Ghobel Dharma Nusantara (dalam bidang elektronika).
c.       PT. Indomobil (dalam bidang industri mobil).
Beberapa nama perusahaan swasta asing :
a.       PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya).
b.      PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi.
c.       PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia).

2.       BUMN

a.    Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti berperan dalam melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. 
1.      Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).

Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2.      Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3.       Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b.    Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1.    Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
a.         Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.        Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c.         Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2.    Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3.    Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini :
a.         Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b.        Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c.         Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

3.       Koperasi

a.      Sejarah dan Pengertian Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
b.      Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini :

1.      Landasan idiil : Pancasila
2.      Landasan struktural : UUD’45
3.      Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4.      Landasan mental : Kesadaran pribadi dan kesetiakawanan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

c.       Fungsi dan Peranan Koperasi dalam Pemerintahan
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber / Refrensi :

Badan Usaha Milik Negara

Ciri-Ciri BUMN:

1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.


Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.

1. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

2. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

3. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

4. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

5. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.



Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.



Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.



Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.




Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:



Perusahaan Perseroan (Persero)Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.



Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:



1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan

3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang

4. Modalnya berbentuk saham

5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah

8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas

9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan

10. Dipimpin oleh direksi

11. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan

12. Tidak mendapat fasilitas negara

13. Tujuan utama memperoleh keuntungan

14. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

15. Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.



Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:



Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN

Persero yang bergerak di bidang hankam negara

Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat

Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).



Perusahaan Jawatan (Perjan) Sumber referensi dari artikel atau bagian ini belum dipastikan dan mungkin isinya tidak benar.

Tolong diperiksa, dan lakukan modifikasi serta tambahkan sumber yang benar pada bagian yang diperlukan.



Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:



memberikan pelayanan kepada masyarakat

merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah

dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan

status karyawannya adalan pegawai negeri

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan



Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

Perusahaan Umum (Perum)Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.


Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):



Melayani kepentingan masyarakat umum.

Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.

Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.


Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.

Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.

Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

Dapat menghimpun dana dari pihak


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:


Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha

Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan

Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan

Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang

Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan

Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat

Sebagai sumber pemasukan negara

Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank

Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:



Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara

Mengejar dan mencari keuntungan

Pemenuhan hajat hidup orang banyak

Perintis kegiatan-kegiatan usaha

Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

TambahanBUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.



Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.



Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.



Manfaat BUMN:



Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.

Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.

Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.

Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.

Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.



Daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia

Pasar saham

Penswastaan

Perusahaan publik

Sovkhoz

Volkseigener Betrieb

Catatan kakiBUMN terdiri dari:



Perusahaan Jawatan(Perjan)

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Perseroan(Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.



Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.



Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.



Referensi:
Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto

Koperasi

Lebih Jauh tentang Koperasi

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Meskipun sudah berusia 65  tahun lebih ( pada tahun 2012 ) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak para anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?

Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi[3]

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoperasian.
Kerja sama antar Koperasi.
Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop



[1] Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.

[2] ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.

[3] Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September

Sistem Ekonomi

Berbagai peristiwa kelaparan yang menyedihkan, maraknya demonstransi menuntut adanya perbaikan di berbagai bidang kepentingan serta krisis BBM yang memunculkan antrian panjang BBM yang sangat ironis. Padahal Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak bumi. Berbagai peristiwa tadi merupakan persoalan-persoalan yang harus dijawab dan diselesaikan oleh pemerintah kita. Untuk itu diperlukan adanya suatu sistem yang dapat menjawab persoalan tadi, sistem ekonomi yang berlaku di suatu negara diharapkan akan dapat menjawab berbagai persoalan tadi. ...



01. Permasalahan Ekonomi

Berbagai peristiwa kelaparan yang menyedihkan, maraknya demonstransi menuntut adanya perbaikan di berbagai bidang kepentingan serta krisis BBM yang memunculkan antrian panjang BBM yang sangat ironis. Padahal Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak bumi. Berbagai peristiwa tadi merupakan persoalan-persoalan yang harus dijawab dan diselesaikan oleh pemerintah kita. Untuk itu diperlukan adanya suatu sistem yang dapat menjawab persoalan tadi, sistem ekonomi yang berlaku di suatu negara diharapkan akan dapat menjawab berbagai persoalan tadi.

Seperti kita ketahui bersama, kelangkaan merupakan permasalahan inti dalam ekonomi. Berangkat dari permasalahan ini, maka manusia senantiasa berupaya mencari berbagai alternatif dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Hal ini dialami oleh semua negara, tidak hanya negara miskin dan berkembang, namun juga oleh negara maju.


Dalam ekonomi modern, berkembang 3 persoalan pokok yang harus dicarikan cara pemecahannya. Persoalan ini meliputi :
  1. Apa dan berapa barang yang harus diproduksi (What)
  2. Bagaimana cara memproduksi (How)
  3. Untuk siapa barang dan jasa diproduksi (for whom)
Mayoritas masyarakat Indonesia mengkonsumsi nasi sebagai makanan pokoknya, sehingga beras merupakan barang yang harus diproduksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Ini menjawab permasalahan ekonomi pertama yaitu ”What”. Kegiatan pertanian yang dilakukan untuk memproduksi beras dapat dilakukan dengan cara tradisional maupun secara modern. Usaha yang dilakukan tersebut merupakan cara manusia menjawab permasalahan ekonomi yang kedua yaitu “How”. Beras yang dihasilkan petani ditujukan untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia yang mengkonsumi nasi, ini merupakan jawaban permasalahan ekonomi ketiga, yaitu “for whom”.

02. Pengertian Sistem Ekonomi

Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing–masing negara. Perbedaan penerapan sistem ekonomi dapat terjadi karena perbedaan pemilikan sumber daya maupun perbedaan sistem pemerintahan suatu negara.

Sistem ekonomi merupakan perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.
 



Sistem ekonomi dapat berfungsi sebagai :
  1. Sarana pendorong untuk melakukan produksi
  2. Cara atau metode untuk mengorganisasi kegiatan individu
  3. Menciptakan mekanisme tertentu agar distribusi barang dan jasa terlaksana dengan baik.


03. Macam-macam Sistem
Sistem ekonomi sebagai solusi dari permasalahan ekonomi yang terjadi dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
  1. Sistem Ekonomi Tradisional
  2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
  3. sistem ekonomi Komando (Terpusat)
  4. Sistem Ekonomi Campuran
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
Ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :
  1. Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana
  2. Hanya sedikit menggunakan modal
  3. Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang)
  4. Belum mengenal pembagian kerja
  5. Masih terikat tradisi
  6. Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran
Perhatikan bagaimana sistem ekonomi tradisional memecahkan masalah perekonomiannya ? 
Sistem ekonomi tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut :
  1. Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan antar individu sangat erat
  2. Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul
  3. Tidak individualistis
Kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah :
  1. Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah
  2. Mutu barang hasil produksi masih rendah
Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok, seperti suku badui dalam, sistem ini masih digunakan dalam kehidupan sehari - hari
2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas) 

Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
  1. Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
  2. Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
  3. Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
  4. Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
  5. Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
  6. Persaingan dilakukan secara bebas
  7. Peranan modal sangat vital
Kebaikan dari sistem ekonomi antara lain:
  1. Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
  2. Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
  3. Munculnya persaingan untuk maju
  4. Barang yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar
  5. Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba
Kelemahan dari sistem ekonomi antara lain:
  1. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
  2. Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
  3. Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
  4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu
Perhatikan bagaimana sistem ekonomi pasar memecahkan persoalannya !


3. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.
Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
  1. Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah
  2. Hak milik perorangan tidak diakui
  3. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian
  4. Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah
Kebaikan dari sistem ekonomi terpusat adalah:
  1. Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya
  2. Pasar barang dalam negeri berjalan lancar
  3. Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga
  4. Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
  5. Jarang terjadi krisis ekonomi
Kelemahan dari sistem ekonomi terpusat adalah :
  1. Mematikan inisiatif individu untuk maju
  2. Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
  3. Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya
Perhatikan bagaimana sistem ekonomi terpusat memecahkan persoalannya !


4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :
  1. Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat
  2. Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
  3. Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
  4. Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang
Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Secara umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal, sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang berideologi sosialis atau komunis. Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia dan Indonesia.

Namun perubahan politik dunia juga mempengaruhi sistem ekonomi, seperti halnya yang dialami Uni Soviet pada masa pemerintahan Boris Yeltsin, kehancuran komunisme juga mempengaruhi sistem ekonomi soviet, dari sistem ekonomi terpusat (komando) mulai beralih ke arah ekonomi liberal dan mengalami berbagai perubahan positif.

TradisionalTerpusatPasarCampuran
Kepemilikan sumber dayaIndividuPemerintahSwastaPemerintah dan swasta
HargaBelum ada perdaganganPemerintahMekanisme pasarPemerintah bisa mengintervensi
Persaingantidak adaTertutupTerbuka/BebasTerbuka bagi industri swasta
Kepemilikan IndividuadaTidak ada (sangat kecil)Adaada
 

PASAR



Suasana pasar tradisional di Kota BogorJawa Barat
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam ilmu ekonomi mainstream, konsep pasar adalah setiap struktur yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk menukar jenis barang, jasa dan informasi. Pertukaran barang atau jasa untuk uang adalah transaksi. Pasar peserta terdiri dari semua pembeli dan penjual yang baik yang memengaruhi harga nya. Pengaruh ini merupakan studi utama ekonomi dan telah melahirkan beberapa teori dan model tentang kekuatan pasar dasar penawaran dan permintaan. Ada dua peran di pasar, pembeli dan penjual. Pasar memfasilitasi perdagangan dan memungkinkan distribusi dan alokasi sumber daya dalam masyarakat. Pasar mengizinkan semua item yang diperdagangkan untuk dievaluasi dan harga. Sebuah pasar muncul lebih atau kurang spontan atau sengaja dibangun oleh interaksi manusia untuk memungkinkan pertukaran hak (kepemilikan) jasa dan barang.
Secara historis, pasar berasal di pasar fisik yang sering akan berkembang menjadi - atau dari - komunitas kecil, kota dan kota.


Klasifikasi Pasar


Pasar tradisional


Pasar di Banten di sekitar tahun 1870
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar. Beberapa pasar tradisional yang "legendaris" antara lain adalah pasar Beringharjo di Yogyakarta, pasar Klewer di Solo, pasar Johar di Semarang. Pasar tradisional di seluruh Indonesia terus mencoba bertahan menghadapi serangan dari pasar modern.

[sunting]Pasar modern

Pasar modern tidak banyak berbeda dari pasar tradisional, namun pasar jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual, selain bahan makanan makanan seperti; buah, sayuran, daging; sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama. Contoh dari pasar modern adalah hypermarket, pasar swalayan (supermarket), dan minimarket.
Pasar dapat dikategorikan dalam beberapa hal. Yaitu menurut jenisnya, jenis barang yang dijual, lokasi pasar, hari, luas jangkauan dan wujud.


Pasar Menurut Luas Jangkauan


Pasar Daerah

Pasar Daerah membeli dan menjual produk dalam satu daerah produk itu dihasilkan. Bisa juga dikatakan pasar daerah melayani permintaan dan penawaran dalam satu daerah.


Pasar Lokal

Pasar lokal adalah pasar yang membeli dan menjual produk dalam satu kota tempat produk itu dihasilkan. Bisa juga dikatakan pasar lokal melayani permintaan dan penawaran dalam satu kota.


Pasar Nasional

Pasar nasional adalah pasar yang membeli dan menjual produk dalam satu negara tempat produk itu dihasilkan. Bisa juga dikatakan pasar nasional melayani permintaan dan penjualan dari dalam negeri.


Pasar Internasional

Pasar internasional adalah pasar yang membeli dan menjual produk dari beberapa negara. Bisa juga dikatakan luas jangkauannya di seluruh dunia.


Pasar Menurut Wujud


Pasar Konkret

Pasar Konkret adalah pasar yang lokasinya dapat dilihat dengan kasat mata. Misalnya ada los-los, toko-toko dan lain-lain. Di pasar konkret, produk yang dijual dan dibeli juga dapat dilihat dengan kasat mata. Konsumen dan produsen juga dapat dengan mudah dibedakan.


Pasar Abstrak

Pasar Abstrak adalah pasar yang lokasinya tidak dapat dilihat dengan kasat mata.konsumen dan produsen tidak bertemu secara langsung. Biasanya dapat melalui internet, pemesanan telepon dan lain-lain. Barang yang diperjual belikan tidak dapat dilihat dengan kasat mata, tapi pada umumnya melalui brosur, rekomendasi dan lain-lain. Kita juga tidak dapat melihat konsumen dan produsen bersamaan, atau bisa dikatakan sulit membedakan produsen dan konsumen sekaligus.


Pasar Menurut Barang yang Diperjualbelikan


Pasar Barang Konsumsi

Pasar barang konsumsi adalah pasar yang menjual barang-barang yang dapat langsung dipakai untuk kebutuhan rumah tangga. Misalnya, pasar yang memperjualbelikan beras, ikan, sayur-sayuran, buah-buahan, alat-alat rumah tangga, pakaian, dan lain sebagainya.


Pasar Barang Produksi

Pasar barang produksi adalah pasar yang memperjualbelikan faktor-faktor produksi. Dalam pasar ini diperjualbelikan sumber daya produksi. Misalnya, pasar mesin-mesin, pasar tenaga kerja, dan pasar uang.


Pasar Menurut Waktu Penyelenggaraan


Pasar Harian

Pasar harian adalah pasar yang kegiatan jual belinya dilakukan tiap hari. Pasar harian ini umumnya terdapat di kota-kota.


Pasar Mingguan

Pasar mingguan adalah pasar yang kegiatan jual belinya hanya satu kali dalam seminggu. Pasar mingguan ini terdapat di daerah-daerah pedesaan.


Pasar Bulanan

Pasar bulanan adalah pasar yang kegiatan jual belinya dilakukan setiap sebulan sekali.


Pasar Tahunan

Pasar tahunan adalah pasar yang kegiatan jual belinya dilakukan setiap setahun sekali.


Pasar Temporer

Pasar temporer adalah pasar yang diselenggarakan organisasi/instansi pada acara tertentu, atau diadakannya hanya sewaktu-waktu (tidak tetap)


Pasar Menurut Organisasinya


Pasar Persaingan Sempurna

Dalam pasar persaingan sempurna terdapat banyak penjual atau pembeli yang sama-sama telah mengetahui keadaan pasar. Barang yang diprjualbelikan dalam pasar persaingan sempurna homogen (sejenis). Selain itu, baik penjual ataupun pembeli tidak bebas menentukan harga, karena harga ditentukan oleh kekuatan pasar.


Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Dalam pasar persaingan tidak sempurna, para penjual maupun pembeli mempunyai kebebasan dalam menentukan harga dan jumlah barang yang akan diperjualbelikan. Dalam hal ini berarti pembeli dan penjual dapat memengaruhi harga. Jenis dan kualitas barang yang diperdagangkan pada pasar ini bersifat heterogen. Pasar persaingan tidak sempurna dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.


1. Pasar monopoli dan monopsoni

Pasar monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang tertentu. Pasar monopsoni adalah pasar yang dikuasai oleh seorang pembeli untuk suatu jenis barang dan jasa


2. Pasar persaingan monopolistis

Dalam pasar ini terdapat banyak penjual dan pembeli. Penjual bisa melakukan monopoli karena keistimewaan produk masing-masing. Pembeli bebas menentukan pilihannya dalam berbelanja. Jadi, pasar ini ada unsur persaingan dan monopoli.


3. Pasar oligoponi dan oligopsoni

Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya ada beberapa penjual. Istilah beberapa penjual iniumlah penjual tidak terlalu banyak sehingga pengaruh penjual sangat kecil, dan tidak ada penjual yang berkuasa segala-galanya. Adapun Oligopsoni merupakan jenis pasar yang hanya ada beberapa pembeli.