UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN LANJUTAN

[Kemendiknas] UU No. 14 Tahun 2005

Unduh Daftar Peraturan Perundangan UU_No._14_Tahun_2005_TENTANG_GURU_DAN_DOSEN_.pdf
TENTANG GURU DAN DOSEN


[Kemendiknas] Permendiknas No 40 Th 2007Unduh Daftar Peraturan Perundangan Permendiknas_No_40_Th_2007_TENTANG_SERTIFIKASI_BAGI_GURU.pdf
TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU




[Kemendiknas] Permendiknas No 40 Th 2007

Unduh Daftar Peraturan Perundangan Permendiknas_No_40_Th_2007_TENTANG_SERTIFIKASI_BAGI_GURU.pdf
TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU



Berbagai Permendiknas tentang Standar Pendidikan

Silahkan download dengan mengklik link di bawah ini.
1. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Isi
---a. SD
---b. SLTP
---c. SLTA2. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.
3. 
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan.
4. Permendiknas Tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
---a. 
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Akademik dan Kompetensi Guru.
---b. 
Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah 
---c. Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah 
---d. Permendiknas No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
---e. 
Permendiknas No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Pegawai Pustaka.
5. 
Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.
6. a. 
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan.
---b. 
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan.
7. Permendiknas tentang Standar Pembiayaan
8. a. 
Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
---b. 
Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.

UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN


[Kemendiknas] UU No.43 Th.2007

Unduh Daftar Peraturan Perundangan UU_No.43_Th_.2007_Ttg_Perpustakaan_.pdf
TENTANG PERPUSTAKAAN


[Kemendiknas] PP No. 16 Tahun 2007

Unduh Daftar Peraturan Perundangan PP_No._16_Tahun_2007_Penyelenggaraan_Keloahragaan_.pdf
TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN


[Kemendiknas] UU No. 14 Tahun 2005

Unduh Daftar Peraturan Perundangan UU_No._14_Tahun_2005_TENTANG_GURU_DAN_DOSEN_.pdf
TENTANG GURU DAN DOSEN


[Kemendiknas] UU No.20 TAHUN 2003

Unduh Daftar Peraturan Perundangan UU_No.20_TAHUN_2003_TENTANG_SISTEM_PENDIDIKAN_NASIONAL_.pdf
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


[Kemendiknas] Permendiknas No. 27 Th. 2006

Unduh Daftar Peraturan Perundangan Permendiknas_No._27_Th_._2006_TENTANG_RINCIAN_TUGAS_UNIT_KERJA_.pdf
TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA


[Kemendiknas] Permendiknas No 40 Th 2007

Unduh Daftar Peraturan Perundangan Permendiknas_No_40_Th_2007_TENTANG_SERTIFIKASI_BAGI_GURU.pdf
TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU


[Kemendiknas] Kepmendiknas No.178 U 2001

Unduh Daftar Peraturan Perundangan Kepmendiknas_No.178_U_2001_TENTANG_GELAR_DAN_LULUSAN_PERGURUAN_TINGGI_.pdf
TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI


[Kemendiknas] Kepmendiknas No. 107 U 2001

Unduh Daftar Peraturan Perundangan Kepmendiknas_No._107_U_2001_TENTANG_PENYELENGGARAAN_PROGRAM_PENDIDIKAN_TINGGI_JARAK_JAUH_.pdf
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH

Prinsip Pengembangan Silabus

Silabus adalah rencana pembelajaranpada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakupstandar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Adapun Prinsip Pengembangan Silabus :
1 Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 
2 Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabussesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritualpeserta didik.
3 Sistematis 
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapaikompetensi.
4 Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5 Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6 Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7 Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8 Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

Mengenalkan Iptek pada Anak Lewat Laboratorium Berjalan


Memang banyak permainan edukatif untuk anak di Indonesia ini, namun tidak ada yang mengacu pada kurikulum pemerintah.

laboratorium,peneliti,anak,belajar(thinkstockphoto)
Sains dan teknologi adalah mata pelajaran yang seringkali menjadi momok bagi anak-anak khususnya usia sekolah dasar. Tak hanya materi yang sulit dihafalkan, namun rumus-rumus yang rumit membuat mereka makin bingung bahkan bosan terhadap mata pelajaran tersebut.
Salah satu cara untuk meningkat minat dalam belajar sains adalah mengemas pelajaran tersebut dalam bentuk permainan. Permainan dinilai efektif sebagai sarana belajar karena lebih menyenangkan dan menarik.
Hal inilah yang melatarbelakangi lima mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang baru saja mendapat medali perak dalam Pekan Ilmiah Nasional (PIMNAS) 2012 untuk mengembangkan laboratorium Media Pecinta Teknologi di Sekitar Kita (Metaloka).
Laboratorim yang dirancang Erna Setianingsih, Dawi Karomati Barorah, Rosalia Diah Mindarti, Ida Lutfiani Afifah, dan Fida Khansa ini, berisi media pembelajaran sains dengan berbagai macam permainan. Metaloka juga diperkenalkan sebagai laboratorium berjalan inovatif guna mempermudah belajar fisika dan kimia anak usia SD.
Ketua Tim Erna mengatakan, keunggulan dari laboratorium berjalan ini adalah sebagai media belajar yang sesuai dengan kurikulum pemerintah. “Selama ini banyak permainan anak yang bersifat edukatif tidak seusai dengan kurikulum. Dengan demikian, cara mereka belajar sains kurang optimal,” ungkapnya di Yogyakarta, Rabu (25/7).
Laboratorium berjalan yang dikembangkan berisi 17 media belajar sesuai kurikulum kelas 3 sampai 6 SD. Materi yang terangkum di antaranya rangkaian listrik fisika, elektromagnetik, termometer botol, kapilaritas, listrik statis, pembuatan magnet.
Bahkan pengembangannya pun akan menambahkan materi pengenalan robotika, roket air, serta tenaga surya. Produk dari laboratorium selain produk permainan juga memberikan pelatihan. Harga permainan dibandrol dengan harga murah, mulai dari Rp 5.000,-
“Laboratorium ini sudah kami uji cobakan di beberapa SD di Yogyakarta. Anak-anak pun lebih atraktif dalam belajar sains. Ke depannya kami akan mengembangkan media permainan untuk pelajaran Biologi, dan jenjang pendidikannya pun kami tambah yakni di tingkat SMP,” tambah Erna.
Menurut juru bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Ibnu Hamad, perpaduan antara ilmu pengetahuan dan permainan sangat berkembang akhir-akhir ini. Itulah yang disebut edutainment.
"Keunggulannya, bisa memfasilitasi atau mendorong siswa pada masa kanak-kanak untuk mengakses ilmu sambil bermain," ujar Ibnu pada National Geographic Indonesia, Kamis (26/7).
Dunia edutainment diprediksi akan makin berkembang seiringnya pertumbungan gadgetpada peserta didik, khususnya di kota-kota besar. Hal ini turut mengangkat kreativitas anak dalam mencari ilmu pengetahuan.

Hindari Memotivasi dengan Ancaman!


Teknik PemotivasianDalam perspektif manajemen, salah satu tugas yang harus dijalankan oleh seorang pemimpin adalah berusaha memotivasi setiap individu yang dipimpinnya agar memiliki motivasi yang kuat dalam melaksanakan setiap tugas dan pekerjaannya, sehingga pada gilirannya dapat dihasilkan kinerja yang unggul.  Misalnya, untuk meningkatkan kinerja guru, kepala sekolah atau pengawas sekolah dituntut untuk dapat membina dan meningkatkan motivasi kerja guru. Demikian pula, untuk meningkatkan kinerja siswa (prestasi belajar siswa), seorang guru dituntut untuk dapat  membina  dan meningkatkan motivasi belajar siswanya.
Upaya memotivasi (motivating) individu dapat dilakukan melalui berbagai cara.  Menurut Huse dan Bowditch (1973), terdapat tiga model memotivasi seseorang, yaitu: (1) model kekuatan dan ancaman; (2) model ekonomik/mesin, dan (3) model pertumbuhan-sistem terbuka.
Yang akan kita bicarakan di sini adalah model yang pertama yaitu pemotivasian  model kekuatan dan ancaman (a force and coercion model). Model ini merupakan model tertua dan sangat sederhana dalam memahami atau memandang manusia.  Model ini mempratikkan pemotivasian dengan cara memaksa orang lain (baik melalui tindakan atau verbal) untuk berperilaku tertentu  dengan cara menggunakan ancaman,  intimidasi atau bentuk lain yang bersifat represif dengan menggunakan kekuatan (power), yang dimilikinya.
Asumsi yang mendasari model pemotivasian  model kekuatan dan ancaman ini adalah bahwa seseorang akan bekerja (belajar atau berperilaku) dengan baik apabila disudutkan pada sebuah situasi, di mana ia hanya bisa memilih bekerja ataukah dihukum (Huse dan Bowditch, 1973).
Asumsi ini senada dengan asumsi yang mendasari teori X-nya McGregor, bahwa pada dasarnya manusia itu malas, suka menghindari tugas dan tanggung jawab, dan apabila tidak diintervensi dan diancam oleh atasan, maka ia akan pasif. Oleh sebab itu agar seseorang mau bekerja ia harus dipaksa (Carver dan Sergiovanni, 1969).
Pemotivasian Model Kekuatan dan Ancaman oleh beberapa kalangan sering disebut sebagai strategi buntu, yaitu strategi yang terpaksa digunakan ketika pemimpin sudah merasa kehabisan akal  (atau justru kehilangan kewarasannya?) untuk merubah perilaku orang-orang yang dipimpinnya.
Sepintas, model pemotivasian yang menebarkan kecemasan ini tampak sangat efektif untuk memotivasi seseorang. Melalui ancaman dan intimidasi tertentu, orang akan menjadi patuh dan bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan (atau mungkin tepatnya sesuai dengan keinginan).
Namun dibalik itu perlu diwaspadai,  penggunaan pemotivasian model kekuatan dan ancaman ini ternyata  dapat menjadikan orang tidak bahagia dan dapat merusak kepribadian seseorang. Dengan adanya ancaman terus menerus, orang akan merasa tidak bisa mengembangkan potensinya, mengalami ketumpulan berfikir, dan mengalami ketegangan jiwa (stress).
Dalam konteks sekolah, Les Parsons dalam bukunya yang berjudul Bullied Teacher Bullied Student mengupas tentang perilaku intimidasi di sekolah yang dilakukan siswa, guru dan kepala sekolah. Dikatakannya, bahwa pelaku intimidasi secara sengaja bermaksud menyakiti seseorang secara fisik, emosi atau sosial dan pelaku intimidasi sering merasa perbuatannya itu dapat dibenarkan.
Dalam konteks bisnis, hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr Nicolas Gillet, dari Universite François Rabelais di Prancis menunjukkan bahwa manajer yang menggunakan ancaman sebagai cara untuk memotivasi karyawan, cenderung memiliki dampak negatif pada kesejahteraan karyawan.
Jika sudah seperti ini,  maka  hasil dari upaya pemotivasian akan menjadi terbalik, seharusnya dapat meningkatkan kinerja atau prestasi yang lebih baik malah yang terjadi adalah penderitaan dan kerusakan kepribadian.
Oleh karena itu, untuk menjadi pemimpin yang sukses sedapat mungkin kita perlumenghindari penggunaan pemotivasian model kekuatan dan ancaman ini. Gunakanlah cara-cara pemotivasian lain yang lebih manusiawi, yang dapat menjadikan orang-orang berbahagia, mampu berinovasi dan dapat mengoptimalkan segenap potensi yang dimilikinya.
Bagaimana menurut Anda?

PANDUAN PENGEMBANGAN RPP

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang  standar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.

Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD, maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah standar proses.

PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Selain itu, pada lampiran Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, baik yang bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), baik dalam tuntutan kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam mengembangkan perencanaan pembelajaran secara memadai.

Oleh karena itu, disamping sebagai implementasi dari Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmen bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran - Dit. PSMA (yang antara lain disebutkan bahwa melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum) dipandang perlu menyusun panduan bagi guru SMA sehingga dapat dijadikan salah satu referensi dalam pengembangan RPP.


B.   Tujuan

Penyusunan Panduan ini bertujuan :
1.    Menjelaskan pengertian RPP;
2.    arti penting proses perencanaan pembelajaran dalam proses pencapaian kompetensi siswa.
3.    Menjelaskan komponen RPP
4.    Menjelaskan prinsip-prinsip penyusunan RPP
5.    Menjelaskan langkah-langkah penyusunan RPP.


C.   Manfaat

Perencanaan pembelajaran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah.  Melalui perencanaan pembelajaran yang baik, guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dsb. 

Buku ini disusun dengan harapan bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pengembangan perencanaan pembelajaran, seperti kepala sekolah, guru, pengawas sekolah menengah atas maupun pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala sekolah panduan ini dapat dijadikan bahan pembinaan terhadap guru sebagai bagian dari tugasnya dalam melakukan supervisi terhadap proses perencanaan pembelajaran.

Bagi guru, panduan ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan perencanaan pembelajaran. Sehingga akan menghasilkan satu kegiatan pembelajaran yang berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Bagi pengawas sekolah menengah atas atau para pembina pendidikan lainnya keberadaan panduan juga diharapkan mendatangkan manfaat dalam melakukan supervisi dan memberikan layanan profesional, berupa bimbingan teknis dan pendampingan secara terprogram dan berkelanjutan.



BAB II
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


A.   Pengertian

Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun  RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

B.   Komponen RPP

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah:
  1. Identitas mata pelajaran, meliputi:
a.    satuan pendidikan,
b.    kelas,
c.    semester,
d.    program studi,
e.    mata pela­jaran atau tema pelajaran,
f.     jumlah pertemuan.
  1. standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.





  1. kompetensi dasar, 
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.
  1. indikator pencapaian kompetensi,
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
  1. tujuan pembelajaran, 
menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
  1. materi ajar, 
memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.
  1. alokasi waktu, 
ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.
  1. metode pembelajaran,
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
  1. kegiatan pembelajaran :
a.       Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b.       Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

c.        Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpul­an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.

  1. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

  1. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.


C.  PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP
1.    Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.    Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea­tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.    Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang­kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba­caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.    Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.    Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke­giatan pembelajaran, indikator pencapaian kompeten­si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6.    Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra­si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

D.   LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari  mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian.  Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan. 

Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
1.  Mencantumkan Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas­, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
a.   RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
b.   Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)
c.    Indikator merupakan:
§  ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar
§  penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
§  dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan  potensi daerah.
§  rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
§  digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
d.   Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam  satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada  kompetensi dasarnya.

2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran.
Misalnya:
Kegiatan pembelajaran:  ”Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia”.
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:

1.    mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.
2.    menyebutkan bagian-bagian jantung.
3.    merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
4.    mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.

3.   Menetukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran,  dapat diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri kehidupan.
Materi pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi, iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.

4.  Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
a.   Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
b.   Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.

5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
a.   Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:

1.   Kegiatan Pendahuluan
§            Orientasi: memusatkan perhatian peserta didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan slide animasi dan sebagainya.
§            Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.
§            Motivasi: Guru memberikan gambaran manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi, dsb.
§            Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.
§            Pembagian kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pelak­sana­an pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah pembelajaran).

2.   Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta didik dapat menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan inti dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja peserta didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.

3.   Kegiatan penutup
§  Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan.
§  Guru memeriksa hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya.
§  Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidi­/pengayaan.

b.   Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan  sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan.  Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya,  sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai.

Contoh minimal Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut :

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)



A. Identitas
Nama Sekolah          : ...................................
Mata Pelajaran        : ...................................
Kelas, Semester       : ...................................
Standar Kompetensi  : ...................................
Kompetensi Dasar     : ...................................
Indikator                  :  ...................................
Alokasi Waktu          : ..... x  ... menit (…  pertemuan)

B. Tujuan Pembelajaran  
C. Materi Pembelajaran   
D. Metode Pembelajaran 
E. Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah :
Pertemuan 1
§  Kegiatan Awal
§  Kegiatan Inti
§  Kegiatan Penutup
Pertemuan  2
§  Kegiatan Awal
§  Kegiatan Inti
§  Kegiatan Penutup
Pertemuan 3. dst
F. Sumber Belajar           
G. Penilaian                     


Mengetahui                                                                                       
Kepala Sekolah...................,                                      Guru Mata Pelajaran,



..................................                                                      ............................
NIP.                                                                                                    NIP.