Solusi Polusi Udara Kota

POLUSI udara kota di beberapa kota besar di Indonesia, khususnya di Jakarta, telah sangat memprihatinkan. Beberapa hasil penelitian tentang polusi udara dengan segala risikonya telah dipublikasikan, termasuk risiko kanker darah. Namun, jarang disadari, entah berapa ribu warga kota yang meninggal setiap tahunnya karena infeksi saluran pernapasan, asma, maupun kanker paru akibat polusi udara kota. Meskipun sesekali telah mulai turun hujan, tetapi coba sempatkan menengok ke langit saat udara cerah sejak pagi sampai sore hari. Langit di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia sudah tidak biru lagi. Udara kota telah dipenuhi oleh jelaga dan gas-gas yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Diperkirakan, dalam sepuluh tahun mendatang terjadi peningkatan jumlah penderita penyakit paru dan saluran pernapasan dengan sangat bermakna. Bukan hanya infeksi saluran pernapasan akut yang kini menempati urutan pertama dalam pola penyakit di berbagai wilayah di Indonesia, tetapi juga meningkatnya jumlah penderita penyakit asma dan kanker paru. Di kota-kota besar, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70 persen. Sedangkan kontribusi gas buang dari cerobong asap industri hanya berkisar 10-15 persen, sisanya berasal dari sumber pembakaran lain, misalnya dari rumah tangga, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dan lain-lain. Sebenarnya banyak polutan udara yang perlu diwaspadai, tetapi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan beberapa jenis polutan yang dianggap serius. Polutan udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia, hewan, serta mudah merusak harta benda adalah partikulat yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, dan nitrogen oksida. Kesemuanya diemisikan oleh kendaraan bermotor. WHO memperkirakan bahwa 70 persen penduduk kota di dunia pernah menghirup udara kotor akibat emisi kendaraan bermotor, sedangkan 10 persen sisanya menghirup udara yang bersifat "marjinal". Akibatnya fatal bagi bayi dan anak-anak. Orang dewasa yang berisiko tinggi, misalnya wanita hamil, usia lanjut, serta orang yang telah memiliki riwayat penyakit paru dan saluran pernapasan menahun. Celakanya, para penderita maupun keluarganya tidak menyadari bahwa berbagai akibat negatif tersebut berasal dari polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor yang semakin memprihatinkan. Kita perlu belajar melalui pengalaman dari negara lain dalam hal polusi udara kota ini. Pada tahun 1990-an dilaporkan bahwa di Cubatao, Brasil, terjadi tragedi lingkungan yang cukup fatal bagi bayi. Empat puluh dari setiap 1000 bayi yang lahir di kota itu meninggal saat dilahirkan, sedangkan 40 yang lain kebanyakan cacat atau meninggal pada minggu pertama hidupnya. Pada era tahun tersebut, dengan 80.000 penduduk, Cubatao mengalami sekitar 10.000 kasus kedaruratan medis, yang meliputi penyakit tuberkulosis (TBC), pneumonia, bronkitis, emfisema, asma bronchiale, serta beberapa penyakit pernapasan lain. Solusi untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara kota dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya. - Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak. - Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara. - Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara. - Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan "polisi tidur" justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju. - Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain. - Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi udara. Sumber : www.kompas.com - Sabtu, 31 Juli 2004

0 komentar:

Posting Komentar