Perkawinan

Perkawinan merubah status seseorang dari bujangan atau janda/duda menjadi berstatus kawin. Dalam demografi status perkawinan penduduk dapat dibedakan menjadi status belum pernah menikah, menikah, pisah atau cerai, janda atau duda. Di daerah dimana pemakaian KB rendah, rata-rata umur penduduk saat menikah pertama kali serta lamanya seseorang dalam status perkawinan akan mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat fertilitas. Usia kawin dini menjadi perhatian penentu kebijakan serta perencana program karena berisiko tinggi terhadap kegagalan perkawinan, kehamilan usia muda yang berisiko kematian maternal, serta risiko tidak siap mental untuk membina perkawinan dan menjadi orangtua yang bertanggung jawab.

Konsep dan Definisi Perkawinan Menurut UU

Konsep Perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan no.1 Tahun 1974:

  • Perkawinan adalah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun, dan untuk perempuan harus sudah berusia minimal 16 tahun.
  • Jika menikah dibawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu orangtua atau yang ditunjuk sebagai wali

Konsep perkawinan dalam lingkup demografi dan kependudukan

Konsep perkawinan lebih difokuskan kepada keadaan dimana seorang laki-laki dan seorang perempuan hidup bersama dalam kurun waktu yang lama. Dalam hal ini hidup bersama dapat dikukuhkan dengan perkawinan yang syah sesuai dengan undang-undang atau peraturan hukum yang ada (perkawinan de jure) ataupun tanpa pengesahan perkawinan (de facto). Konsep ini dipakai terutama untuk mengkaitkan status perkawinan dengan dinamika penduduk terutama banyaknya kelahiran yang diakibatkan oleh panjang-pendeknya perkawinan atau hidup bersama ini.

Norma dan adat di Indonesia menghendaki adanya pengesahan perkawinan secara agama maupun secara undang-undang. Tetapi untuk keperluan studi demografi, Badan Pusat Statistik mendefinisikan seseorang berstatus kawin apabila mereka terikat dalam perkawinan pada saat pencacahan, baik yang tinggal bersama maupun terpisah, yang menikah secara sah maupun yang hidup bersama yang oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sah sebagai suami istri (BPS, 2000). Definisi luas tentang perkawinan ini digunakan oleh BPS karena dalam kenyataannya pada suatu masyarakat sering diketemukan banyak pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah secara hukum. Seringkali hal ini disebabkan karena persyaratan perkawinan yang sah memberatkan kedua belah pihak yang hendak menikah, misalnya biaya perhelatan adat yang terlampau tinggi, tidak mampu membayar biaya memproses perkawinan yang syah atau biaya mahar yang tidak terjangkau oleh pasangan yang hendak menikah secara resmi.

Kegunaan Indikator Perkawinan

Indikator perkawinan berguna bagi penentu kebijakan dan pelaksana program kependudukan, terutama dalam hal pengembangan program-program peningkatan kualitas keluarga dan perencanaan keluarga. Perkawinan usia dini akan berdampak pada rendahnya kualitas keluarga, baik ditinjau dari sisi ketidak siapan secara psikis dalam menghadapi persoalan sosial atau ekonomi rumah tangga, maupun kesiapan fisik bagi calon Ibu remaja dalam mengandung dan melahirkan bayinya. Dalam hal kehamilan yang tidak dikehendaki karena usia calon Ibu masih sangat muda, ada risiko pengguguran kehamilan yang dilakukan secara illegal dan tidak aman secara medis. Pengguguran kandungan semacam ini dapat berakibat komplikasi aborsi. Program konseling maupun pelayanan kesehatan reproduksi remaja akan dapat dilakukan secara tepat apabila mengetahui berapa banyaknya dan dimana perkawinan usia dini terdapat.

Diketahuinya berapa besar pasangan usia subur (persentase perempuan usia subur yang menikah) akan memudahkan para perencana program KB untuk mempersiapkan pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi dan dikemudian hari anak-anak yang dilahirkan para Ibu ini akan menjadi generasi yang sehat dan berpotensi tinggi sebagai sumber daya manusia yang handal.

Dari sisi lain, data mengenai banyaknya pasangan suami isteri serta rata-rata umur kawin laki-laki dan perempuan akan menjadi bahan utama pengembangan kebijakan penyediaan pelayanan dasar lainnya seperti pengembangan perumahan, kebutuhan peralatan rumah tangga disesuaikan dengan kemampuan daya beli, keperluan alat transportasi dll.

0 komentar:

Posting Komentar